MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi masih terus melengkapi penyidikan terkait kasus penyitaan uang senilai Rp 3,7 miliar. Sejauh ini penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah memeriksa 10 orang saksi. Dua diantaranya pegawai bank di Bandung, Jawa Barat.
“10 saksi yang diperiksa. Dua orang pegawai bank di Bandung,” kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso pada FaktualNews.co, Jum’at (22/4/2022) malam.
Selain pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya juga meminta pendapat dua ahli pidana untuk mengkontruksikan kasus tersebut.
“Kita sudah koordinasi dengan dua ahli pidana untuk kontruksi hukumnya. Mereka menyampaikan kontruksi hukumnya sudah terpenuhi karena banyak pasal yang dilanggar,” jelas dia.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan dua pasal. Yakni pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Kasus ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan uang baru senilai Rp3,7 miliar lebih di Exit Tol Mojokerto Barat (Mobar), Jalan Raya Desa Pagerluyung. Uang ini diamankan dari dalam mobil Granmax dan Pajero yang ditumpangi beberapa orang saat berhenti di pintu Tol.
Polisi sempat menduga uang tersebut merupakan uang palsu yang akan diedarkan jelang Idulfitri, mengingat animo masyarakat di Indonesia yang memiliki tradisi membagikan uang saat hari Lebaran.
Namun, tumpukan uang yang masih berlabel Bank Indonesia itu rencananya akan diedarkan di Jawa Timur ini dipastikan asli. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini dari total uang yang ditemukan sekitar Rp 5 miliar. Rp1,2 miliar telah beredar di Jombang dan Nganjuk.
Selain menyita uang Rp 3,7 miliar, pihak kepolisian juga mengamankan 6 orang. Sebanyak 5 orang merupakan warga asal Sidoarjo, sedangkan 1 orang warga luar Jawa Timur.
Kala itu, 6 orang yang sempat diamankan yang kini masih berstatus sebagai saksi. Termasuk pemilik mobil Granmax berinisial JRS (29), warga Kabupaten Sidoarjo serta keempat rekannya yang merupakan pemesan uang.
Polisi juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejakasan Negeri Kabupaten Mojokerto pada 13 April 2022.