FaktualNews.co

H-8 Lebaran 2022, Disnakertrans Jatim Terima 5 Aduan THR

Birokrasi     Dibaca : 684 kali Penulis:
H-8 Lebaran 2022, Disnakertrans Jatim Terima 5 Aduan THR
FaktualNews/Mokhamad Dhofir/
Teks. foto. Posko Pelayanan THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2022 di lingkungan Disnakertrans Pemprov Jatim, Senin (25/4/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – Delapan hari menjelang Lebaran Idulfitri 2022 yang diperkirakan jatuh pada 2 Mei 2022, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jawa Timur melaporkan telah menerima lima pengaduan soal Tunjangan Hari Raya alias THR.

“Hari Jumat (22/4/2022) kemarin ada empat pengaduan. Kalau sekarang bisa dicek ke Posko THR, kalau tidak salah sudah ada tambahan pengaduan. Sore nanti akan diupdate kembali,” kata Kepala Disnakertrans Pemprov Jatim Himawan Subagio di kantornya, Senin (25/4/2022).

Berdasar data yang diberikan petugas Posko THR, kelima pengaduan tersebut berasal dari Kota Surabaya sebanyak dua aduan, Kota Probolinggo satu aduan, Kabupaten Mojokerto satu aduan dan Kabupaten Kediri juga satu aduan.

Perusahaan yang diadukan soal THR bergerak di bidang restoran, industri plastik, layanan kesehatan, percetakan dan industri alat angkutan. Dari jumlah aduan itu, empat diantaranya sudah ditindaklanjuti.

Menurut Himawan, angka tersebut termasuk kecil bila dibandingkan dengan jumlah pengaduan soal THR pada waktu yang sama di tahun 2021 lalu.

Hal itu kata dia akibat dipengaruhi dua faktor, pertama karena bayang-bayang adanya sanksi tegas bakal dijatuhkan kepada perusahaan yang abai memberikan THR kepada karyawannya. Kedua, karena pertumbuhan ekonomi paska pandemi yang semakin membaik sehingga perusahaan-perusahaan mampu memberikan THR.

“Perkembangan perusahaan sudah membaik sehingga mereka menyadari betul dua tahun sebelumnya kondisi tidak nyaman, banyak perusahaan juga ingin ber-hari raya dengan sesungguhnya,” papar dia.

Himawan lalu menyampaikan, perusahaan nakal yang tak memenuhi kewajiban membayar THR bagi karyawan bakal menerima sanksi administrasi maupun pidana. Sanksi administrasi menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Jatim, sementara sanksi pidana tanggung jawab berada di tangan aparat penegak hukum.

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya akan mencari titik tengah untuk menyelesaikan permasalahan seputar THR sebelum sanksi pidana dijatuhkan kepada perusahaan nakal.

“Pada dasarnya kan dicarikan jalan keluar yang penting bayar. Pola bayarnya seperti apa nanti kan dalam perjalanan diputuskan saat diberi sanksi administrasi, dan kita beri nota pengawasan. Kalau selama pengawasan nggak jalan ya ke penegak hukum,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid