FaktualNews.co

Ratusan Perusahaan di Jombang Belum Berikan THR Karyawan

Ramadan     Dibaca : 818 kali Penulis:
Ratusan Perusahaan di Jombang Belum Berikan THR Karyawan
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Kepala Dinasker Jombang Purwanto

JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, baru mencatat sebanyak 36 dari sekitar 500 lebih perusahaan yang sudah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Purwanto, di Kantornya, Jumat (24/5/2019).

Dikatakanya, sesuai surat edaran Gubernur Jawa Timur dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, seluruh perusahaan wajib memberikan uang THR bagi para buruh atau karyawannya maksimal pada tujuh hari sebelum lebaran. Jika tidak, maka perusahaan tersebut akan diberikan saksi tegas hingga penutupan usahanya.

“Aturannya maksimal pada H minus 7, kalau tidak diberikan THR maka ada sanksi tersendiri yang akan diberikan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Besaran pemberian uang THR ini juga diatur dalam Peratusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016. Dimana manajemen perusahaan wajib membayarkan THR sebesar satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun di perusahaannya.

Purwanto menjelaskan, puluhan perusahaan yang telah membayarkan uang THR itu merupakan perusahaan berskala besar dan menengah. “Kalau yang bekerja kurang dari satu tahun sesuai kebijakan masing -masing, dan dihitung dari masa kerjanya,” terangnya.

Diungkapkanya, pemberian uang lebaran ini wajib bagi seluruh perusahaan yang memperkerjakan orang lain, baik perusahaan skala kecil maupun besar. Dia mengaku, hingga saat ini Disnaker belum menerima aduan apapun mengeni pembayaran THR ini.

“Baik dari keluhan buruh atau perusahaan yang mengaku tidak sanggup belum ada laporan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin