FaktualNews.co

Disnaker Jombang: THR Perusahaan Mengacu Surat Edaran Menaker

Peristiwa     Dibaca : 610 kali Penulis:
Disnaker Jombang: THR Perusahaan Mengacu Surat Edaran Menaker
FaktualNews.co/Diana KN.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Pri Adi.

JOMBANG, FaktualNews.co- Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan kepada karyawannya telah ada dalam Surat Edaran Menteri Tenaga kerja (Menaker). Hal tersebut juga berlaku di Kabupaten Jombang. Jika perusahaan tidak memberikannya akan dipanggil pihak Disnaker setempat.

Menurut Kepala Disnaker Jombang, Pri Adi mengenai ketentuan THR di tahun ini masih belum ditemukan permasalahan mengingat, kondisi ekonomi sudah mulai bangkit.

“Sampai hari ini di Jombang belum ada masalah, ada perusahaan yang sudah dibayarkan THR nya kepada karyawan. Jika ada perusahaan memang tidak membayar kami panggil. Kami mediasi dengan serikat buruh atau perwakilan yang paling tidak harus membayarkan. Jika tidak punya uang kapan bisa bayar harus jelas ada hitam diatas putih,” katanya, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, langkah mediasi akan dilakukan dengan beberapa tahapan sesuai dengan tingkatan pencarian solusi di antara pemilik perusahaan dan pekerja.

“Yang pertama kami mediasi di Disnaker Jombang,  dengan serikat pekerja atau perwakilan buruh.  Tidak clear atau clear tapi tidak dibayarkan, akan mediasi tingkat Provinsi, tidak clear lagi akan diperiksa pengawas, jika belum mendapatkan solusi endingnya di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) itu sesuai regulasi,”ungkapnya.

Pri Adi mengingatkan agar perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan mengacu pada SE yang telah dikeluarkan dan mematuhinya.

“Disnaker Jombang juga sama mengacu pada SE yang ada, kita melanjutkan edaran dari Menteri ke perusahaan. Pada prinsipnya sama, THR diberikan selambatnya H-7 lebaran dengan besaran satu kali gaji dengan masa 12 bulan atau lebih,”terangnya.

Ia menambahkan jika masa kerja karyawan kurang dari 12 bulan maka akan dihitung berdasarkan masa kerja, semisal masa kerja 11 bulan maka akan dihitung 11 : 12 dikalikan besaran gaji sebulan. Sehingga karyawan tetap mendapatkan jatah THR.

Namun demikian dirinya dengan melihat kondisi perputaran ekonomi perusahaan di Jombang. Sekitar seribuan perusahaan yang ada dipastikan akan memberikan THR kepada pekerjanya.

“InsyaAllah semua perusahaan akan memberikan THR. Karena ekonomi juga mulai bergerak.1265 perusahaan kami pantau tapi untuk semuanya gak mungkin. Kepanjangan tangan kami adalah serikat buruh atau perwakilan, melalui mereka akan dilaporkan. Kecuali jika sebelumnya telah dilakukan perjanjian tersendiri oleh pihak pemilik perusahaan dan pekerja terkai ketentuan THR,”pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin