FaktualNews.co

DJP Jatim I Catat Rp 5 Triliun Harta Dilaporkan dalam Program PPS di Surabaya

Ekonomi     Dibaca : 753 kali Penulis:
DJP Jatim I Catat Rp 5 Triliun Harta Dilaporkan dalam Program PPS di Surabaya
FaktualNews.co/dofir
Kakanwil DJP Jatim I John Hutagaol ketika memberikan paparan dalam acara sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS) di Surabaya, Selasa (26/4/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I mencatat, hingga hari ini, Selasa (26/4/2022), sebesar Rp 5 triliun harta telah dilaporkan pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kota Surabaya.

Dari angka tersebut, sebesar Rp 525 miliar merupakan penerimaan pajak penghasilan dari 3.837 wajib pajak peserta PPS.

Kakanwil DJP Jatim I John Hutagaol mengungkapkan, program PPS kedua menjadi program pengampunan pajak paling diminati para wajib pajak bila dibandingkan dengan program pertama yang digulirkan mulai 1 Januari 2022 lalu.

“Dari 3.837 wajib pajak yang memanfaatkan program PPS, hampir 77 persen wajib pajak PPS memanfaatkan fasilitas program kebijakan II,” ujar John Hutagaol di hadapan awak media.

Ia menambahkan, di seluruh Indonesia terdapat 39.527 wajib pajak yang telah mengikuti program PPS, dimana hampir 10 persennya berasal dari Kota Surabaya atau sebanyak 3.837 peserta.

Kendati angka tersebut bisa dikatakan terbesar secara nasional, John tidak ingin berpangku tangan. Pihaknya terus mengimbau para wajib pajak di kota pahlawan yang belum mengikuti program PPS agar segera mengungkapkan harta berharga yang dikuasai.

Selain itu dirinya juga meminta dukungan semua pihak agar PPS dapat berjalan sukses sehingga penerimaan negara dari sektor pajak semakin optimal.

“Jadi ini adalah Program Pengungkapan Sukarela yang sungguh sangat luar biasa,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah