Kejari Nganjuk Gelar Penetapan Pemenang Lelang Barang Rampasan secara Online
NGANJUK, FaktualNews.co – Pemenang lelang barang rampasan secara online kini sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Kegiatan penetapanya dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun, Jalan Serayu Nomor 141 Madiun.
Pemenang lelang barang rampasan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Nganjuk.
Kasi PB3R Kejari Nganjuk, Jhonson Efendi Tambunan menyebutkan, barang rampasan yang dilelang ini ada 10 unit.
“Barang-barang yang dilakukan lelang adalah barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkraht) berdasarkan amar putusan pengadilan yaitu dirampas untuk negara dari perkara Narkotika dan kehutanan,” ujar Jhonson Efendi Tambunan.
“Barang yang dilelang terdiri dari kendaraan roda 2 sejumlah 7 unit dan roda 4 sejumlah 3 unit dengan total nilai taksasi Rp55.450.000,” ungkapnya.
Menurut dia, proses lelang secara online ini dalam rangka menjaga transparasi. Proses lelang dilakukan melalui situs resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kediri (KPKNL) di situs resmi www.lelang.go.id.
Diketahui, penetapan pemenang lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang KPKNL Madiun, Irawan Ciputra.
“Proses lelang menggunakan metode close bidding atau penawaran tertutup dari tanggal 19 April 2022 sampai 26 April 2022. Pelaksaan lelang dengan cara online sebagai cara Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk memberikan kemudahan informasi dan pelaksaan bagi peminat lelang yang dapat dilakukan dimana saja pada saat penawarannya,” lanjutnya.
Dalam hal ini, Kasi PB3R Kejari Nganjuk Jhonson Evendi Tambunan sebagai penjual. Kemudian yang menyaksikan penetapan tersebut yakni Staf Barang Bukti Kejari Nganjuk Anjarini Pramuktining.
“Yakni dengan membuka sistem pada situs www.lelang.go.id, kemudian dibuka penawaran dari peserta lelang dimana peserta lelang dengan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai pemenang,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, peserta lelang dari keseluruhan kegiatan ini jumlahnya ada 119 peserta. Kemudian total nilai lelang akhir keseluruhan sebesar Rp122.851.497,-
Menurut dia, total tersebut harus dilunasi oleh peserta lelang paling lambat tanggal 11 Mei 2022 dengan bea lelang sebesar 3 persen dari harga lelang.
“Jika tidak melunasinya maka akan dibatalkan dan uang jaminan yang sebelumnya sudah disetorkan akan hangus dan langsung disetorkan ke kas negara,” katanya.
Dalam kesempatannya ini, ia menegaskan bahwa Seksi barang bukti dan barang rampasan akan mengoptimalkan pelaksaan penyelesaian barang rampasan dengan cara yang trasparan dan profesional.
Ia bersama jajarannya akan terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini demi mendukung program Kejari Nganjuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2022.
“Maka seksi pengeloaan barang bukti dan rampasan lebih semangat, amanah dan melayani dengan sepenuh hati secara profesional dan transparan,” pungkasnya.