Lebaran, Pengurusan SIM dan Samsat di Blitar Libur
BLITAR, FaktualNews.co – Libur Hari Raya Idulfitri, Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Blitar diliburkan mulai tanggal 29 April hingga 9 Mei 2022. Bagi pemegang sim yang habis masa berlakunya saat tanggal tersebut, bisa diperpanjang tanggal 9 Mei mendatang.
Kasatlantas Polres Blitar AKP Kadek Aditya mengatakan, imbauan tersebut sudah diedarkan mulai Rabu kemarin. Hal ini agar bisa di pahami masyarakat supaya tidak kecewa.
“Jadi sudah saya beri himbauan. Diliburkan mulai tanggal 29 april sampai 9 Mei. Namun jika nanti memperpanjang lebih dari tanggal 17 maka kami nyatakan hangus dan wajib membuat sim baru,” Kata Kasatlantas Polres Blitar, Kamis (28/4/2022).
Kadek menambahkan, selain pengurusan SIM, pengurusan Samsat juga libur. Semua pengurusan terakhir besok Jumat (29/4/2022). Untuk itu jika ada kendaraan yang habis masa berlaku surat-suratnya, besok masih bisa diperpanjang. Namun selebihnya bisa diperpanjang Senin 9 Mei mendatang.
“Kalau SIM meski habis masa berlakunya tidak masalah. Yang penting sesuai himbuan yang sudah di jadwalkan. Sementara untuk Samsat bisa diperpanjang sesuai himbuan juga,” pungkasnya.