FaktualNews.co

Halalbihalal di Mojokerto Diperbolehkan Kapasitas 100 Persen

Peristiwa     Dibaca : 910 kali Penulis:
Halalbihalal di Mojokerto Diperbolehkan Kapasitas 100 Persen
Bupati Mojokerto Ikfina Fahwamati

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Lebaran tahun ini, warga Mojokerto bisa kembali merayakan Idulfitri 1443 H dengan lebih semarak. Sebab, Pemerintah Kabupaten Mojokerto memperbolehkan halalbihalal diadakan dengan kapasitas 100 persen.
Namun, kegiatan silaturahmi itu tetap harus mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes).

Kelonggaran halalbihalal dengan kapasitas 100 persen tersebut diberikan karena Kabupaten Mojokerto berstatus PPKM level 1.

Ketentuan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2022 yang berlaku sejak 19 April hingga 9 Mei. ”Halalbihal boleh, karena kita berdasarkan Imendagri nomor 22 tahun 2022 sudah level 1,” kata Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati kepada wartawan di Pendopo Graha Majatama, Sabtu (30/4/2022).

Menurut Ikfina, halalbihalal disesuaikan dengan asesmen situasi Covid-19 di setiap kabupaten/kota. Rujukannya adalah Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 2022.

Di daerah dengan status PPKM level 3, halalbihalal diizinkan dengan kapasitas 50 persen tamu. Kemudian, di wilayah yang berstatus PPKM level 2, jumlah tamu yang berkunjung maksimal 75 persen. Nah, Kabupaten Mojokerto berada di PPKM level 1.

Akan tetapi, lanjut Ikfina, meski level 1 tetap ada pembatasan jumlah. Apabila yang hadir berjumlah 100 orang, maka makan minum disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak boleh disajikan ditempat atau prasmanan.

“Level 1 boleh melaksanakan halalbihal 100 persen,. Tapi, ada pembatasan jumlah terkait makan dan minum. Kalau lebih dari 100 orang tidak boleh makan ditempat, ” ujar dia.

Untuk menindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Mojokerto telah menerbitkan SE Bupati yang mengatur pelaksanaan Idulfitri 1443 H pada masa pandemi. Regulasi itu berisi sejumlah imbauan agar perayaan Lebaran berjalan aman.

Tuan rumah atau pengundang diminta memperhatikan jumlah tamu yang datang. Jika jumlah tamu lebih dari 100 orang, sebaiknya tuan rumah tidak menyajikan makan di tempat untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik. ”Jadi, silakan dibawa pulang kalau lebih dari 100 orang,” pungkas Ikfina.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris