SIDOARJO, FaktualNews.co – Ilham Rusdianto (28), pengedar narkoba, warga Desa Tempel, Kecamatan Krian, Sidoarjo, berhil digulung unit Reskrim Polsek Tarik. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sedikitnya sabu seberat 75 gram, 20 pil ineks, dan 500 ribu pil dobel L.
Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengatakan, penangkapan tersangka itu bermula saat petugas mendapat informasi tentang maraknya peredaran pil Doble L di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas tersangka,” katanya, Selasa (17/5/2022).
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bila tersangka juga akan melakukan transaksi di kawasan Sidoarjo barat. Petugas pun langsung disebar.
“Anggota langsung kami sebar ke beberapa wilayah termasuk ke wilayah Kecamatan Prambon, dan Kecamatan Balongbendo,” terangnya.
Upaya petugas akhirnya membuahkan hasil, karena mendapati tersangka berada di kawasan Balongbendo. Pengejaran pun dilakukan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Raya Bakalan Balongbendo menuju Kecamatan Tarik. “Yang bersangkutan kami berhentikan,” ucapnya.
Penggeledahan pun dilakukan. Alhasil, petugas mendapati narkoba dari tangan tersangka. Tidak hanya itu, ketika diinterogasi, Ilham mengaku masih menyimpan barang haram di rumahnya. “Kami gelandang untuk menunjukkan barang bukti yang lain,” katanya.
Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan petugas baik dari tangan tersangka dan yang ada di rumahnya, diantaranya dua paket sabu-sabu dengan berat total 75 gram, 500 ribu butir pil doble L, 20 butir inex dan timbangan elektrik.
“Pasal yang disangkakan diantaranya 114 dan 112 UU tentang narkotika dan pasal 196 dan 197 jo 106 tentang kesehatan,” pungkasnya.