Dugaan Pelanggaran Penyaluran BPNT di Kabupaten Mojokerto, Polisi Periksa Pejabat Dinsos
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kepolisian memeriksa pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto guna mendalami kasus dugaan pelanggaran penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang terjadi di Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun FaktualNews.co, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto melayangkan pemanggilan yang ditunjukan kepada Kepala Dinsos (Kadinsos) Kabupaten Mojokerto, Try Rahardjo Mardianto.
Try Rahardjo membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan, dalam surat itu, pihaknya diminta menugaskan dua staf untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Lalu, ia memerintah dua staf yang membindang BPNT, salah satunya adalah Nugroho.
“Staf masih di Polres, masih belum tahu hasilnya apa. Iya bener terkait BPNT,” katanya saat dikonfirmasi di Pendopo kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Rabu (18/5/2022).
Terkait dugaan pelanggaran yang baru-baru ini terjadi di Kecamatan Kutorejo, ada KPM yang mendapatkan shampo sachetan, minyak goreng, dan mi instan. Mirisnya, nota yang diberikan pun tidak sama dengan barang yang diterima.
Selain itu, juga ditemukan dugaan Kordinatoor Kecamatan (Korcam) PKH Kecamatan Kutorejo, Slamet Hariyanto merangkap sebagai supplier atau pemasok komoditas BONT kepeda agen dan E-warung.
Persoalan ini, mengaku masih terus melakukan pendalaman dengan menerjunkan tim khusus dari Dinsos.
Tim tersebut, jelas Try Raharjo telah memeriksa 10 keluarga penerima manfaat (KPM). Namun menurut dia, berdasarkan laporan tim tersebut belum ditemukan dugaan tersebut. “Makanya izin kami untuk menelusuri lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Pringgandoni belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Pesan teks dan telpon tidak diangkat.
Sebelumnya diberitakan, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Mojokerto sangat kental tercium aroma ajang bisnisnya (monopoli).
Dugaan pelanggaran aturan kebijakan dari pemerintah pusat yang diturunkan oleh Kementerian Sosial (Kemnsos) ini, rumornya kerap terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dari pihak oknum pedamping mulai dari tingkat kecamatan maupun kabupaten, bahkan internal Dinas Sosial sekalipun.
Modusnya, mereka bekerjasama dengan agen e-warung dalam pengadaan komoditi Bantuan BPNT. Terutama pengadaan beras dan telur.
Dalam peraturan yang dikeluarkan Kemensos, keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan uang kartu keluarga sejahtera (KKS) dan bebas dibelanjakan dimana saja, untuk komoditi pangan.
Namun, realita dilapangan tidak demikian. Selama BPNT berjalan, ditemukan KPM diarahkan oleh oknum pendamping untuk belanja di agen tertentu.
Belum lagi sebagian bahan pangan yang disediakan jauh dari harga eceran tertinggi (HET). Atas indikasi monopoli ini tentunya berpotensi para pihak yang bermain mencari keuntungan untuk kantong pribadi dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menggiring para KPM dengan harus membelanjakan uangnya itu.
Diduga sudah ada berkoordinasi dengan pihak pendamping sosial BPNT tingkat Kecamatan (TKSK) ataupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).