Hukum

Kejaksaan Bakal Obyektif Tangani Kasus Dugaan Pungli Dinas PMD Gresik

GRESIK, FaktualNews.co – Tidak ingin disebut lambat dalam merespons kasus dugaan pungli yang tengah menjadi perbincangan masyarakat, Kejaksaan Negeri Gresik segera menggelar konferensi pers dengan mengundang puluhan jurnalis di Kantor Kejari Jl Raya Permata Bunder Asri Gresik, Rabu (18/5).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik, Deni Niswansyah dalam konferensi pers membantah, bila pihaknya dianggap lambat dalam menangani kasus dugaan pungli yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Gresik.

Dijelaskan Deni, setelah menemukan bukti petunjuk melalui pemberitaan di beberapa media pada pekan lalu, pihaknya langsung melakukan pengumpulan bahan, data dan keterangan (pulbaket) atas terjadinya dugaan penarikan sejumlah uang kepada 47 kepala desa yang dilantik pada 20 April lalu.

“Terus terang saja kami telah memulai pengumpulan bahan, data dan keterangan tidak berdasarkan atas adanya laporan melainkan hanya melalui pemberitaan dari teman-teman media,” ujar Deni di hadapan puluhan awak media di ruang Aula Kejari Gresik, Rabu (18/5/2022).

Menurut dia, kegiatan pulbaket yang mereka lakukan baru berjalan tiga hari, yakni mulai Jumat (13/5), Selasa (17/5) dan Rabu (18/5). “Jadi janganlah kami dibilang terlambat dalam bereaksi, karena baru Kamis (12/5) lalu kami menemukan bukti petunjuk, dan besoknya kami langsung bentuk tim,” ungkap Deni.

Deni juga membantah bila pihaknya tidak obyektif dalam menangani perkara yang melibatkan aparatur sipil negara di pemkab setempat. “Hubungan kedekatan berbagai pihak hanyalah semata hubungan sosial dan kedinasan, namun dalam penanganan perkara semua sama di mata hukum,” katanya tegas.

Sementara, terkait hasil pulbaket, tim intelijen yang sudah turun ke lapangan selama tiga hari telah berhasil menemukan keterangan bahwa permintaan dana Rp 900 ribu ke masing-masing kepala desa yang akan dilantik benar difasilitasi oleh Dinas PMD.

Dana tersebut disepakati untuk membeli atribut dan perlengkapan kades serta keperluan dokumentasi saat acara pelantikan.

Sebagaimana ramai diberitakan, sebanyak 47 kepala desa yang dilantik pada 20 April lalu telah dimintai uang Rp 900 ribu per kepala desa oleh pihak Dinas PMD Gresik.

Pungutan dana tak resmi itu kemudian dilaporkan ke DPRD Gresik.

Setelah dilakukan pemanggilan, para pihak yang terlibat termasuk Plt Kepala Dinas PMD Gresik Suyono, para wakil rakyat yang duduk di Komisi I kemudian berkesimpulan bahwa tarikan yang dilakukan Dinas PMD terhadap para kepala desa itu dinilai salah dan melanggar aturan.

Komisi I lantas mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Gresik melalui inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas PMD terkait dugaan pungutan liar tersebut.(Angga)