Kejari Gresik Diminta Profesional Usut Dugaan Pungli Dinas PMD Gresik
GRESIK, FaktualNews.co – Bola liar kasus pungutan atribut kepala desa sebesar Rp 900 ribu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terus bergulir. Bahkan, Kejaksaan Negeri Gresik diminta profesional menangani pungutan ini.
Hal ini disuarakan Direktur Bawean Corruption Watch, Dari Nazar. Pasalnya, laporan pungutan tanpa kwitansi itu berasal dari temuannya.
Menurutnya, tidak ada alasan pembenaran bagi pelaku dengan dalih kesepakatan dan penyeragaman atribut. Alasan itu mengada-ada. Sebab setiap tahun pelantikan kades tidak pernah gagal walaupun Dinas PMD tidak menyeragamkan atribut.
“Kejaksaan negeri diharapkan melakukan penggalian data informasi atas dugaan di PMD agar semua menjadi titik terang. Sebab pada prinsipnya, kejahatan tidak melihat nilai besarnya uang tetapi bentuk kejahatan yang dilakukan,” kata Nazar dengan geram, Rabu (18/05/2022).
Apalagi kesepakatan itu, menurutnya, dilakukan di bawah tangan, antara kepala desa yang sepakat dan Dinas PMD. Kemudian, hal tersebut juga tanpa dilengkapi kwitansi. Biaya Rp 900 ribu per kepala Desa, menurutnya bukanlah nominal kecil.
Dengan rincian barang pangkat PDU Kades sebesar Rp 150 ribu; tanda jabatan PDU sebesar Rp 150 ribu; Korpri Rp 35 ribu; Nametag Rp 25 ribu; Cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp 250 ribu; Cetak foto dan pigora Penyematan emblem Rp 250 ribu; Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu. Total Rp 900 ribu per kepala desa.
Jika ditotal anggaran tidak resmi itu terkumpul mencapai Rp 42,3 juta.
“Tindakan oknum PMD ini ‘kecerobohan’ berfikir dengan cara nabrak asas-asas hukum yang tertuang dalam UU. 28/1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan juga tindakan di luar asas kepatutan dan kepatuhan selaku aparatur negara,” tandasnya.
Sementara itu, Kejari Gresik masih belum bisa dikonfirmasi. Kasi Intel Deni Niswansyah belum merespon saat dihubungi awak media melalui pesan singkat dan sambungan seluler.(Angga)