Hukum

Kantor Bea Cukai Kediri Amankan Jutaan Batang Rokok Senilai Hampir 2 Milyar

KEDIRI, FaktualNews.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri berhasil menggagalkan upaya peredaran atau pengiriman hampir 2 juta batang rokok ilegal.

Kepala KPPBC Kediri, Sunaryo mengatakan, upaya penangkapan jutaan rokok ilegal tersebut dilakukan pada Rabu, (11/5/2022) yang lalu. Pihak intelijen mendeteksi adanya rencana pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai yang dimuat dalam truk yang melewati tol Jombang-Mojokerto.

“Setelah melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Tim Inteligen dan penindakan bergerak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuite) terhadap truk dengan nopol AE 8596 XX di Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang,” jelas kepala KPPBC Kediri saat melakukan press release di Aula KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Kamis (19/5/2022).

Petugas Bea Cukai kemudian menggeledah truk dan mendapati jutaan batang rokok ilegal. Rokok yang berhasil diamankan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 120 karton, @8 bale @10 slop @10 pack @20 batang atau jumlah total mencapai 1.920.000  batang, dengan rincian sebagai,
SKM merek SBR sebanyak 113 karton  atau setara 1.808.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek RQ PRO RIZQUNA sebanyak 7 karton atau setara 112.000 batang tanpa dilekati pita cukai.

“Dari 1.920.000 batang rokok ilegal tersebut senilai Rp 2.188.800.000,- (dua miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara mencapai ± Rp 1.483.891.200,- (satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah),” imbuh Sunaryo.

Barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dimaksud dituangkan pada Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-44/KBC.120202/2022 tanggal 11 Mei 2022 dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tutup Sunaryo.

Selanjutnya, terhadap barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut.