Hukum

LPB Adukan Dugaan Pungli Dinas PMD Gresik ke Menpan-RB dan KASN

GRESIK, FaktualNews.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Birokrasi (LPB) memberikan atensi khusus terhadap kasus pungutan pembelian atribut pelantikan 47 kepala desa (kades) yang dikoordinir Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik.

Direktur LSM LPB, Novantoro menyatakan, penarikan atribut pelantikan 47 kades yang dikordinir DPMD Gresik merupakan bentuk pelanggaran.

“Untuk itu, LPB adukan persoalan itu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI),” kata Novantoro, Kamis (19/5/2022).

Menurut Novan sapaan akrabnya, Kemenpan-RB dan KASN membuka kran lebar untuk ruang pengaduan masyarakat jika ada kesalahan yang dilakukan oleh aparatur negara dalam menjalankan tata kelola birokrasi.

Menpan-RB, kata Novan memberikan ruang pengaduan kepada masyarakat melalui Kanal LAPOR “lapor.go.di dengan berkirim short message service (SMS) ke 1708, atau melalui media sosial (medsos) twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.”

“Jadi siapapun masyarakat bisa memberikan laporan secara cepat kepada Kemenpan-RB jika ada temuan ketidakberesan dalam tata kelola birokrasi yang dilakukan aparatur negara,” tuturnya.

Ditambahkan Novan, bahwa pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui LAPOR.

“Menpan-RB minta masyarakat memanfaatkan SP4N tersebut,” katanya.

Sehingga, masyarakat bisa melaporkan segala bentuk pelanggaran yang ditengarai dilakukan aparatur pemerintah atau ASN, seperti pungutan liar (pungli).

“Janji Menpan-RB sudah sangat jelas, akan memberikan sanksi tegas kepada ASN terbukti melakukan pungli,” terangnya.

Lebih jauh Novan menyatakan, LPB memberikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Gresik yang telah menangani pengaduan dugaan pungli untuk pelantikan 47 kepala desa di Dinas PMD Gresik dengan cepat.

Kemudian, komisi bidang hukum dan pemerintahan tersebut mengundang sejumlah pihak terkait untuk minta penjelasan.

Hasilnya, Komisi I merekomendasikan kepada Inspektorat, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik dalam penegakan aturan untuk menindaklanjutinya dan menangani kasus tersebut.

“Sudah benar itu langkah Komisi I. Karena itu, LPB akan kawal keseriusan Inspektorat dalam menangani kasus tersebut,” tutup Novan.(Angga)