MOJOKERTO, FaktualNews.co-Kasus dugaan pelanggaran penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang terjadi di Kabuputen Mojokerto menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kusairin, mendesak agar oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang nakal dan turut bermain agar segera diberhentikan.
“Kita merekomendasikan agar diberhentikan atau diganti saja,” katanya saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Jumat (20/5/2022).
Menurutnya, selama ini belum ada tindakan tegas dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto terhadap oknum pendamping yang terbukti menyalahi aturan. “Kalau sanksinya hanya dimutasi percuma saja. Seharusnya diberhentikan untuk pembelajaran bagi yang lainnya dan efek jera,” lanjut politikus PPP itu.
Ia mencontohkan, DPRD Kaupaten Mojokerto pernah memanggil Dinsos Kabupaten Mojokerto berkaitan dengan persoalan BPNT di Desa Gunungsari, Kecamatan Dawar blandong.
Pada saat itu oknum pendamping PKH yang juga istri dari kepala desa setempat mengambil Kartu Keluarga Sejahteran (KKS) sejumlah Keluarga penerima manfaat (KPM). Oknum pendamping tersebut berdalih sejumlah KPM itu dianggap sudah mampu dan tidak layak mendapat bantuan.
Namun, pada kenyataannya sejumlah KPM itu masih mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat yang dicairkan melalui KKS.
“Katanya KPM sudah dianggap mampu. Namun nyatanya bantuannya masih cair. Bahkan KPM sempat diintimadasi oleh pedamping yang juga istrinya kepala desa itu,” ungkap Kusairin.
Oleh karena itu, dewan memanggil dinsos untuk meminta klarifikasi dan mendesak segara menyelesaikan persoalan tersebut. Akan tetapi. Hingga kini, lanjut Kusairin, pihaknya belum mendapat laporan tindak lanjutnya seperti apa.
“Sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari dinsos untuk penyelesainnya bagaimana. Belum ada tembusan ke kami. Ini sudah jelas perkara pidana, harus ditindak tegas,” papar dia.
Ia berencana, akan memanggil kembali pihak dinsos menyusul kabar kembali terjadinya dugaan pelanggaran di wilayah Kecamatan Kutorejo. Yakni, pendamping PKH merangkap sebagai supplier atau pamasok barang kepada agen dan KPM menerima barang yang tidak sesuai ketentuannya. “Pasti kita akan kita panggil. Saya akan terjunkan tim untuk turun juga,” kata Kusairin.
Informasi yang diterima FaktualNews.co, kasus ini juga ditangani oleh Satreskrim Polres Mojokerto. Sejumlah penjabat Dinsos Kabupaten Mojokerto dan pedamping PKH dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. “Kita akan tunggu hasilnya dari kepolisian seperti apa. Tentunya kita akan memantau perkembangannya,” Kusairin memungkasi.
Sebelumnya diberitakan, Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Mojokerto sangat kental tercium aroma ajang bisnisnya (monopoli). Dugaan pelanggaran aturan kebijakan dari pemerintah pusat yang diturunkan oleh Kementerian Sosial (Kemnsos) ini, rumornya kerap terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dari pihak oknum pedamping mulai dari tingkat kecamatan maupun kabupaten, bahkan internal dinsos sekalipun.
Modusnya, mereka bekerjasama dengan agen e-warung dalam pengadaan komoditi Bantuan BPNT. Terutama pengadaan beras dan telur. Dalam peraturan yang dikeluarkan Kemensos, KPM mendapatkan uang yang dapat diambil dengan KKS dan bebas dibelanjakan dimana saja, untuk komoditi pangan.
Namun, realita dilapangan tidak demikian. Selama BPNT berjalan, ditemukan KPM diarahkan oleh oknum pendamping untuk belanja di agen tertentu.
Belum lagi sebagian bahan pangan yang disediakan jauh dari harga eceran tertinggi (HET). Atas indikasi monopoli ini tentunya berpotensi para pihak yang bermain mencari keuntungan untuk kantong pribadi dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menggiring para KPM dengan harus membelanjakan uangnya itu.
Di mana, diduga sudah berkoordinasi dengan pihak pendamping sosial BPNT tingkat Kecamatan (TKSK) ataupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).