MOJOKERTO, FaktualNews.co-Seribu cara ditempuh para pengedar narkoba agar tak terendus penegak hukum. Namun sepandai-pandai muslihat penjahat, lebih pandai siasat aparat. Baru-baru ini Unit Reskrim Polsek Puri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus membungkus sabu dalam bungkus permen.
Polisi menetapkan seorang tersangka Irwanto alias Copet (36), warga Dusun Pakis Kulon, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan ini berawal ketika anggota unit Reskrim Polsek menerima informasi dari masyarakat ihwal peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Puri yang dilakukan orang dari wilayah Kecamatan Trowulan.
Kanit Reskrim Polsek Puri, Ipda Suparno mengatakan, saat ditangkap, tersangka akan bertransaksi dengan seseorang orang yang tidak dikenalnya di Jalan Raya Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
“Ditangkap dipinggir jalan saat mau bertranksaksi,” katanya pada FaktualNews.co, Jumat (20/5/2022).
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Petugas menemukan satu buah bungkus permen espresso yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (bruto) 0,46 gram. “Plastik klip berada digengaman tangan kanan tersangka,” tukas Suparno.
Selanjutnya dilakukan penggembangan. Petugas membawa tersangka ke rumahnya yang berada di Dusun Pakis kulon RT 002/RW 001, Desa Pakis. Alhasil, didapati barang bukti yang disimpan di plafon kayu diatas tempat tidur tersangka, yakni berupa satu unit timbangan digital warna silver dan satu bungkus rokok Grendel berisi empat klip sabu.
Satu plastik klip sabu dengan bruto 0,90 gram, 1(satu) plastik klip berisi sabu bruto 1,07 gram, dan satu plastik klip berisi 2 plastik klip berisi sabu dengan bruto 1,41 Gram. “Berat kotor seluruhnya 3,84 gram,” tandas Suparno.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Diantaranya, satu bungkus rokok Grendel, satu unit handphone Samsung Galaxi Prime J2 silver, satu unit timbangan digital warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopo S 6423 NAJ. “Tersangka beserta barang-bukti dibawa ke Polsek Puri guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Selama ini, tambah Suparno, ia belum pernah menjumpai modus seperti ini. Menurutnya memasukkan sabu di dalam bungkus permen merupakan modus baru untuk mengelebuhi petugas. “Selama ini belum pernah menangkap modus ini. Bisa jadi ini modus baru,” tambahnya.