KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Kota Kediri melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penerimaan fee dalam pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Kota Kediri tahun 2020 dan 2021 ke Pengadilan tipikor Surabaya.
Kedua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto dan koordinator pendamping Sri Dewi Roro Sawitri. Kedua tersangka dan barang bukti berupa buku rekening milik kedua tersangka, 3 sepeda gunung dan dokumen lainnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, pada hari Kamis (19/5/2022). Dengan demikian kedua berkas perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf melalui Kasi Intelijen Harry Rachmat mengatakan, bahwa kasus perkara BPNT Kota Kediri sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya.
“Selanjutnya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penetapan hari persidangan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, perkara tersebut akan segera disidangkan, ” ucap Harry Rachmat, Senin (23/5/2022).
Harry menambahkan, bahwa kedua tersangka dalam waktu dekat akan menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.
“Tersangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP, ” tutup Harry Rachmat.
T-K-P dan S-D-R ditetapkan tersangka korupsi BPNT oleh Kejaksaan Kota Kediri sejak Januari lalu. T-K-P sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, sementara S-D-R adalah Koordinator Daerah, Pendamping BPNT Kota Kediri.
Keduanya meminta fee kepada pihak supplier atau pihak ketiga. Permintaan fee tersebut berlangsung sejak periode bulan Juni 2020 sampai dengan September 2021, dengan total jumlah yang telah diterima kurang lebih sekitar 1,5 Miliar.