Peristiwa

Polemik Lapangan Talangsari, Pemkab Jember Berdalih BPN yang Minta

JEMBER, FaktualNews.co – Polemik rencana alih fungsi lahan Lapangan Talangsari di Jalan KH. Siddiq Lingkungan Talangsari, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember mendapat tanggapan langsung dari Komisi C DPRD Jember. Lapangan tersebut rencananya akan digunakan sebagai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember diajak untuk rapat dengar pendapat (RDP) sebagai bentuk klarifikasi.

“Sebetulnya surat bupati bukan bentuk persetujuan (atas pengajuan lahan BPN Jember). Surat tersebut (banyak beredar di grup-grup Whatsapp), adalah bentuk komunikasi antara eksekutif dan legislatif untuk saling berembuk. Kami tidak mungkin kemudian menyerahkan ini (lahan tanah sepihak), tapi berembuk bersama. Apalagi konteksnya masih mentah, saat ini masih dalam tahap kajian administrasi, juga dengan kajian yuridis,” kata Kabid Aset BPKAD Jember, Farisa J Taslim saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (23/5/2022).

Terkait keinginan lahan Lapangan Talangsari dapat menjadi kantor, kata pria yang akrab dipanggil Faris itu, adalah keinginan dari BPN.

“Karena memang saat mengajukan, kami sudah warning kalau di sana fasilitas lapangan olahraga (masyarakat sekitar). Kalau BPN minta di situ maka akan ada resistensi. Mohon BPN dipikirkan,” katanya.

“Alasan BPN ingin lahan Lapangan Talangsari itu. Karena kantor lama itu tetap dipakai, tapi karena berkas Warkah (arsip-arsip surat pengajuan lahan masyarakat, dan PTSL) itu sudah tidak cukup, dan (Lapangan Talangsari) jadi gedung kedua. Selain itu, juga jarak dengan kantor lama tidak terlalu jauh,” sambungnya.

Terkait surat permohonan yang beredar dan menjadi polemik. Faris menyampaikan, tidak seluruh lahan Lapangan Talangsari seluas 13.640 meter persegi.

“Yang dimohon 11.615 meter persegi. Jadi tidak menjadi bangunan kantor seluruhnya hanya sebagian. Karena kami minta lahan parkir yang luas kepada BPN. Kemudian untuk sarana olahraga, baik lapangan voli ataupun lapangan futsal, juga ruang terbuka hijau, yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” katanya.

Faris juga menegaskan, Bupati Jember bahkan tidak serta merta menyetujui keinginan dari BPN Jember, terkait permohonan hibah lahan tanah Lapangan Talangsari.

Terpisah Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono mengatakan, terkait surat permohonan hibah lahan tanah Lapangan Talangsari, pihaknya mengaku belum menerima secara resmi.

“Surat itu belum turun di kami. Tapi masih di pimpinan. Surat itu masih jauh. Baru nanti setelah dari pimpinan dan turun ke tujuh fraksi (DPRD Jember). Kemudian jika dinyatakan lanjut, baru turun ke Komisi. Kita bahas,” kata Budi saat dikonfirmasi terpisah usai RDP dengan BPKAD Jember.

Namun jika ketujuh fraksi tidak berkenan melanjutkan pembahasan, kata Budi, maka surat pengajuan dari bupati soal hibah lahan tanah, tidak akan sampai ke komisi.

“Isi detail dalam surat itu saja tidak tahu kami. Tapi dari yang tersebar itu (foto lembaran surat dari BPN), intinya meminta menghibahkan tanah dari Pemkab,” kata pria yang juga legislator dari NasDem ini.

“Dengan kondisi saat ini (ramai dibahas soal polemik Lapangan Talangsari), kami berharap surat itu yang ada di pimpinan agar segera memanggil fraksi-fraksi. Setelah turun di saya, nanti kita sidak,” imbuhnya.