Polemik Ruko Simpang Tiga Jombang, DPRD Akan Terjunkan Pansus
JOMBANG, FaktualNews.co – Polemik tentang sewa menyewa Ruko Simpang Tiga di tanah Pemerintah Kabupaten Jombang, terus bergulir dan belum menemukan titik terang. Dalam hal ini pihak DPRD Jombang, akan bentuk pansus untuk penyelesaian.
Ketua DPRD Jombang, Masud Zuremi bahwa pihaknya akan bentuk pansus dalam menghadapi penyelesaian masalah yang sedang terjadi di antara pihak penyewa dengan Pemkab soal biaya sewa, sebagaimana hasil penemuan BPK.
“Terkait pembentukan pansus, bulan Mei ini kami akan rapat pansus terkait panjadwalan nota yang diajukan Bupati tadi juga kesepakatan antara komisi A saat RDP dengan pihak ruko serta pemerintah daerah. Disitu kita akan bentuk pansus penyelesaian ruko simpang tiga,” kata Masud Zuremi saat ditemui di gedung DPRD Jombang, Senin (23/5/2022).
Menurut Masud Zuremi pihaknya dalam langkah penyelesaian polemik ruko Simpang Tiga telah mengantongi data lengkap mengengai temuan BPK sebagai acuan pengambilan keputusannya.
“Karena memang data sudah lengkap, berdasarkan yang disampaikan BPK kepada lembaga kami melalui pimpinan DPRD Jombang dan Bupati Jombang,” tambahnya.
Selain itu melalui pansus tersebut juga akan membahas masalah-masalah yang muncul dari pihak penyewa ruko dengan pihak terkait.
“Pembahasan dalam pansus itu nanti termasuk bagaimana seumpama satu orang punya beberapa ruko, bisa dimiliki seseorang itu prosesnya bagaiman. Apakah pemilik lain dialihka ke satu orang, itu aturannya gimana akan kita bahas dalam pansus,” jelasnya.
Lebih jauh Masud Zuremi juga menekankan pada nominal rupiah yang wajib dibayarkan penyewa ruko agar dapat diselesaikan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya bersama Komisi A dan pihak Pemkab.
“Tadi (temuan masalah) salah satunya, selain temuan BPK nilai sewa Rp 2.5 miliar menjadi Rp 4 miliar, jika tidak sesuai maka tahun depan akan jadi Rp 6 miliar itu yang akan harus dibahas dalam pansus nantinya,” pungkas Masud.