FaktualNews.co

Korban Pencabulan Sopir Asal Ponorogo, Gadis Bawah Umur di Blitar Hamil

Peristiwa     Dibaca : 1306 kali Penulis:
Korban Pencabulan Sopir Asal Ponorogo, Gadis Bawah Umur di Blitar Hamil
FaktualNews.co/Istimewa.
Pelaku persetubuhan hingga hamil, gadis bawah umur di Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – adis di bawah umur TP (16) warga Kesamben, Blitar korban persetubuhan yang dilakukan MWA (20) seorang sopir truk warga Ponorogo, saat ini kondisinya hamil tujuh bulan.

Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono mengatakan, korban saat ini tengah hamil. Hal ini diketahui orang tuanya setelah tubuh korban semakin hari membesar. Setelah diperiksakan korban ternyata hamil tujuh bulan.

“Awalnya pelaku tersebut, tidak mengakui perbuatanya, pelaku kemudian akan pergi ke Jakarta. Namun karena orang tua korban sudah lapor ke polisi, dan pelaku berhasil diamankan,” kata Iptu Udiyono Selasa (24/5/2022).

Iptu Udiyono menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan. Bedasarkan pengakuanya, pelaku melakukan persetubuhan tersebut, sudah berkali kali.

“Sebelum dilaporkan, pelaku sempat ngomong ke orang tua korban, mau bertangung jawab. Namun setelah disuruh datang pelaku tidak kunjung dating. Sehingga dilaporkan ke Polres Blitar,” ujarnya

Diberitakan sebelumnya, seorang pria warga Ponorogo, dilaporkan ke polisi usai menyetubuhi gadis di bawah umur asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Pria berinisial MW (20) itu bekerja sebagai sopir truk. Sehari-hari sering mengirim barang ke wilayah Kecamatan Kesamben. Hingga akhirnya kenal dengan korban yang merupakan warga setempat.

Korban yang masih berusia 16 tahun tersebut dirayu oleh pelaku hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Keluarga korban yang tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku akhirnya melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar.

Kini untuk mempertangung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang  No. 1 tahun 2016  tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35  Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin