Polres Mojokerto Kota Gulung Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp 10 M
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto Kota membongkar jaringan pengedar narkotika berbagai jenis di wilayah Mojokerto.
Dari pengungkapan yang dilakukan dalam rentan waktu 10 hari tersebut, disita 3.147.970 butir pil double L. Selain itu, ganja seberat 32,10 gram, sabu-sabu seberat 458,78 gram, dan 43 pil ekstasi seberat 12,11 gram.
Pengedar yang dibekuk berjumlah 7 orang tersangka, yakni Misbakhul Amane alias Kacung, Rosyid alias Telo, M Yusus alias Kebyok, Ade Prayoga Alias Ambin, Rahmad Wigilaksono alias Memet, EJ alias Riyan, dan JP alias Sumprit.
Penangkapan para tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat pada 16 Maret 2022 lalu, jika di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ada peredaran narkoba jenis sabu.
Berbakal informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto mengamankan Misbakhul Amane alias Kacung di rumahnya yan berada di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Petugas menemukan 24,50 gram sabu.
Kepada petugas, Misbakhul Amane mengaku pernah dikirimi pil double L oleh Relo alias Telo warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Selanjutnya, petugas memburu dan menangkap Relo di depan pukesmas Desa Panggih, Trowulan, Mojokerto, pada 19 Maret 2022.
Dari tangan tersangka Relo diamankan 2 ribu butir pil double L. Lalu, Relo pun mengaku menitipkan barang haram tersebut ke tersangka Rosyid warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dengan barang bukti 24.970 butir pil double L. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ambon.
Tanggal 22 Maret 2022, petugas kembali mengamankan M Yusuf alias Kebyok di depan makan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 1,74 gram di bekas bungkus rokok. Tanggal 28 Maret 2022, petugas berhasil mengungkap gudang narkoba.
Gudang narkoba yang berada di Perum Indraprasta, Desa Mlaten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut juga sebagai rumah kontrakan milik Ade Prayogo alias Ambon diamankan 3.000.000 pil double L. Tersangka mengaku sabu-sabu dan ganja miliknya dititipkan ke Rahmad Wigilaksono alias Memet.
Dari warga Desa Kedung Maling Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 316,10 gram sabu dan ganja seberat 32,10 gram. Tersangka kedelapan yakni Riyan. Dari tangan para tersangka tersebut juga diamankan satu unit mobil Honda Brio dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kemudian timbangan sebanyak enam unit, 14 unit Handphone (HP), enam kartu ATM dan 12 pack plastik klip kosong. Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan RI dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari barang bukti barang bukti yang diamankan, mengamsusikan total harganya lebih dari Rp 10 milyar.
“Total keseluruhan barang bukti tersebut lebih dari Rp10 miliar,” katanya saat konferensi pers di Aula Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (24/5/2022).
Menurut alumni Akpol 2001 itu, para tersangka merupakan dalam satu jaringan dan sebagai pengedar. Rata-rata per butir pil dauble L tersebut dijual antara Rp3 ribu sampai Rp5 ribu dengan sasaran masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, para tersangka merupakan antar kota, antar provinsi.
Setelah dilakukan pendalaman mereka mendapatkan barang narkoba ini dari luar Provinsi Jawa Timur, dipaketkan ke Mojokerto.
“Tidak hanya melayani Mojokerto Raya saja namun juga daerah penyangga yang ada di wilayah Mojokerto ini juga menjadi market dan jaringannya,” ungkap dia.
Ia berjanji akan terus melakukan pengembangan dan menelusuri jaringan mereka. Akan tetapi, sejauh ini informasi yang didapatkan mereka menggunakan sistem sel terputus.
Diduga, jaringan ini dikendalikan Narapidana di dalam sel tahanan Lapas Madiun.
“Kita masih melakukan pengembangan karena jaringan ini menggunakan sistem sel terputus. Mau ditanya pun tidak mengaku,” terang Rofiq.
Sementara itu, kepada polisi tersangka Ade Prayogo alias Ambon mengaku, belum pernah terlibat dalam peredaran narkoba. Baang bakti pil double L yang disimpan merupakan titipan dari temannya.
“Tidak pernah. Titipan (barang bukti pil double L sebanyak 3.000.000 butir),” tukas dia.