Hukum

Pedamping PKH di Mojokerto Merangkap Suplier, Kemensos Tak Diberi Sanksi Tegas

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Auditor Inspektorat Jenderal Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menelusuri laporan berkaitan dugaan pelanggaran penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Selasa (24/5/2022).

Dalam penelusuran tersebut, ditemukan Kordinator Kecamatan (Korcam) pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Kutorejo, Mojokerto merangkap supplier atau pemosok komoditi buah terhadap agen e-warong.

Namun, pihak Kemensos tidak memberikan sanksi tegas terhadap Korcam PKH tersebut.

Ini diungkapkan oleh Auditor lingkungan Insperktorat Jendral Kemensos RI, Dadan Triadi saat dikonfirmasi FaktualNews.co. Meskipun pada dasarnya ia mengakui hal tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan. “Terus terang itu memang tidak boleh ya. Ini kan sudah kita lihat lansung, kita berikan pilihan saja,” katanya.

Pihaknya hanya memberikan pilihan kepada korcam PKH yang diketahui bernama Slamet Hariyanto. Antara memilih tetap menjadi pendamping PKH atau menjadi Supplier.

Apabila memilih sebagai supplier, maka harus mengudurkan diri atau berhenti sebagai pedamping PKH, begitupun sebaliknya. Namun menurut dia, setelah diberikan pilihan yang bersangkutan masih pikir-pikir dulu.

“Kalau tetap mau jadi pedamping, ya harus tidak boleh lagi jadi supplier komoditi berkaitan dengan BPNT. Katanya masih mau pikir-pikir dulu,” sambung Dadan.

Tak hanya menemukan hal itu. Setelah dilakukan penelusuran oleh Dinsos Kabupaten Mojokerto ternyata , di Kecamatan Kutorejo terdapat 9 agen e-warung. 5 dari 9 agen e-warong itu milik pendamping PKH.

“Makannya, 5 agen ini kita minta untuk mundurlah sebagai agen BPNT. Ini sudah ketahuan bahwa agen ini meski tidak secara langsung mengelola, rata-rata yang mengelola istrinya, kan itu tidak boleh,” tandas Dadan.

Selain itu, pihaknya menemukan salah satu KPM di Desa Kanigiro, Kecamatan Kutorejo yang menerima komoditas minyak goreng dan shampo. Yakni, Suwanti (69). Bahkan, barang yang diterima KPM tidak sesuai dengan nota belanja.

KPM tersebut mengambil komoditi BPNT di agen bernama Nur Ainiyah pada penyaluran bulan April. Dimana Agen Nur Ainiyah inilah yang komoditi buah-buahannya di supplai oleh Korcam PKH Kutorejo.

Lagi-lagi Kemensos juga tidak memberikan sanksi terhadap agen tersebut. Ia hanya meminta Nur Ainiyah memberikan konpensasi kepada KPM atas kesalahan yang diperbuat.

“Sudah mas, kita tetap mencari penyelesaian di lapangan dengan memberikan konpensasi kpd KPM. Kita memberikan kembali komoditi berupa 2 kilogram telur. Nota yang tidak sesuai pun juga kita perintahkan untuk merubah, disesuaikan dengan kondisi real-nya,” jelas Inspektur Madya itu.

Berbeda dengan yang disampaikan Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto, Try Rahardjo Mardianto beberapa waktu lalu.

Ia menyatakan, apabali dugaan pendamping PKH merangkap supplier itu benar, pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.

 “Sudah jelas salah, Kalau memang PKH ya tugasnya mendampingi. Kalau seumpama ini benar akan kami tindak tegas,” tegas dia, Rabu (11/5/2022).

Sebelumnya, Korcam PKH Kecamatan Kutorejo Slamet Hariyano mengakui mendapatkan transferan dari dua agen e-warung untuk pembelian komoditi BPNT berupa buah-buahan.

Akan tetapi, ia mengaku yang mengirim buah kepada agen e-warung berinisial NA dan TS adalah kakaknya. Namun ia tidak menampik jika pasokan buah adalah miliknya. Bahkan, dirinya Pernah satu kali ia terjun untuk mengirim buah ke agen e-warung.

Sekedar untuk diketahui, larangan praktik pendamping PKH merangkap supplier sudah tertuang jelas dalam Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako 2020 dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 20 tahun 2019 tentang BPNT.