Hukum

Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Segera Sidangkan Kades Suko Nonaktiv dan Tiga Perangkatnya

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat Kades Suko nonaktiv, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dan tiga perangkatnya bakal segera disidangkan.

Hal itu menyusul tim penyidik melimpahkan ke empat tersangka. Di antaranya Rokhayani (Kades Suko nonaktiv), Muhammad Rofik (Kasun Suko), Muhammad Adenan (Kasun Ketapang), Rahmat Arif (Kasun Legok) dan barang bukti (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

“Hari ini, ke empat tersangka telah dilimpahkan ke penuntut umum dan saat ini sudah menjadi kewenangan penuntut umum,” kata Kajari Sidoarjo, Akhmad Muhdhor melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama, Rabu (25/5/2022).

Kasi Intelijen mengungkapkan, penuntut umum memutuskan menahan para tersangka di Rutan Kejati Jatim Cabang Rutan Klas I Surabaya, untuk 20 hari kedepan.

“Penahan dimulai sejak tanggal 25 Mei 2022 hingga 13 Juni 2022,” ungkapnya dengan didampingi Kasi Pidsus, John Franky Yanafia Ariandi usai melakukan penahanan para tersangka.

Meski demikian, Kejari Sidoarjo, menunjuk 6 jaksa untuk menyidangkan perkara tersebut. Saat ini, ungkap Raka, penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Juanda.

“Saat ini fokus menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Kepri itu.

Perlu diketahui, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Total sebanyak 1.300 quota pada tahun 2021.

Dari quota tersebut, Kepala Desa (Kades) Suko Rokhayani diduga kuat memerintah memerintah tiga perangkatnya untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen yang berkaitan surat -surat mendukung PTSL.

Surat-surat tersebut di antaranya keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan pemerintah desa setempat. Total uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Total uang yang disita sebesar Rp 149,8 juta dari ruang Kantor Kepala Desa Suko, Rokyani. Selain itu, puluhan saksi diperiksa penyidik mulai panitia hingga pemohon.

Kini, Rokhayani (Kades Suko nonaktiv), Muhammad Rofik (Kasun Suko), Muhammad Adenan (Kasun Ketapang), Rahmat Arif (Kasun Legok) dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.