Kuota Minimarket Berjejaring di Tulungagung Hampir Capai Batas Maksimal
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Keberadaan minimarket berjejaring di Tulungagung, hampir mencapai batas maksimal. Sedangkan pada tahun ini sudah ada lima minimarket berjejaring yang telah mendapatkan rekomendasi izin operasional.
Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung, Nur Laeli mengatakan, berdasarkan aturan, batas maksimal keberadaan minimarket berjejaring di Tulungagung adalah 150 minimarket. Sedangkan saat ini sudah ada 140 minimarket berjejaring di Tulungagung.
“Artinya kurang 10 minimarket berjejaring lagi, kuota sudah terpenuhi,” tuturnya.
Laeli menjelaskan, apabila kuota minimarket berjejaring sudah mencapai batas maksimal, maka tidak diperbolehkan lagi penambahan minimarket berjejaring di Tulungagung.
Namun, jika sudah mencapai kuota maksimal, dan terdapat minimarket yang tidak memperpanjang izin, diperbolehkan lagi untuk membuat minimarket berjejaring untuk mengisi kuota yang kosong.
“Jadi kuota minimarket berjejaring di Tulungagung hampir penuh. Apabila sudah penuh, maka tidak diperbolehkan penambahan jumlah minimarket berjejaring lagi,” jelasnya.
Laeli juga mengungkapkan bahwa tahun ini sudah ada lima minimarket berjejaring yang telah mendapatkan izin operasional di Tulungagung. Ke lima minimarket tersebut dinilai sudah memenuhi persyaratan untuk didirikan. Yakni batas jarak minimarket dengan pasar tradisional hingga kesanggupan untuk menaati Permendag serta Perda di Tulungagung.
“Keberadaan minimarket berjejaring juga ada efek negatifnya, karena bisa menjadi pesaing untuk pasar tradisional di Tulungagung. Namun, kami juga tidak bisa menghalangi mereka untuk melakukan investasi,” ungkapnya.
Laeli mengingatkan, bahwa tidak boleh mendirikan minimarket berjejaring di jalan desa, serta melarang keberadaanya dekat dengan minimarket perseorangan. Meski sebenarnya terdapat dua aspek dalam operasional mini market berjejaring yakni aspek legal dan aspek sosial.
Untuk aspek sosial bisa dilakukan dengan memberi support pelaku industri lokal. Sedangkan aspek legalnya, seperti jarak tidak kurang dari radius 1000 meter dari pasar tradisional.
“Selama kedua aspek tersebut terpenuhi, tentu operasional mini market berjejaring tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.(Hammam)