GRESIK, FaktualNews.co – Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gresik terus memberikan kemudahan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Inisiatif tersebut dilakukan secara rutin setiap hari Minggu dalam Car Free Day (CFD) yang digelar di jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik, Minggu (29/5).
Dalam kesempatan tersebut, DPMPTSP Gresik mencoba memfasilitasi para pelaku usaha terutama pengusaha kecil dengan membuka booth pelayanan. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha bisa lebih dekat dengan DPMPTSP Gresik sehingga dalam pengurusan perizinan bisa terlayani dengan baik dan cepat.
“Kami menjemput bola ke masyarakat meyakinkan bahwa untuk mengurus izin itu mudah. Bahkan pelaku usaha bisa mengurus izin atau legalitasnya di hari libur,” ungkap Kepala DPMPTSP Gresik , Reza Pahlevi.
Dijelaskan Reza, syarat awal pelaku usaha kecil atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). Sehingga pelaku usaha bisa mengaksesnya dengan mudah secara mandiri via online.
“Namun tidak semua lapisan masyarakat melek teknologi, ini yang menjadi kendala. Padahal lama pengurusan NIB di OSS hanya lima menit terhitung dari berkas persyaratan yang dilampirkan benar dan valid, karena itu Dinas PMPTSP juga melakukan edukasi” jelasnya.
Selain kepada para pengunjung, DPMPTSP Gresik juga memberikan fasilitas pelayanan kepada para pemilik stand di area CFD.
“Harapannya, agar semua pelaku usaha memiliki legalitas untuk mengembangkan usahanya sekaligus bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah Kabupaten Gresik,” tuturnya.
Bahkan Reza terkejut dengan fasilitas pelayanan yang dilakukannya. Sebab dalam tiga kali gelaran CFD, hasilnya menunjukkan trend positif. Antusiasme pelaku usaha setiap CFD ada sekitar 10-17 yang sudah dilayani DPMPTSP Gresik.
“Sudah tiga kali booth pelayanan kami di sini dan sudah ada sekitar 40 legalitas pelaku usaha yang diterbitkan. Artinya ada hasil signifikan dengan pelayanan jemput bola ini. Sehingga kalau diasumsikan dalam setahun ada sekitar 700-800 pelaku UMKM yang sudah difasilitasi,” bebernya.
Selain membuka booth pelayanan di CFD, DPMPTSP Gresik masih terus membuka pojok pelayanan di lintas kecamatan se-kabupaten Gresik. Seperti diketahui, Tahun 2021 ada sekitar 5535 pelaku usaha yang telah difasilitasi DPMPTSP Gresik dengan turun di masing-masing kecamatan.
“Dengan transfer knowledge ke petugas kecamatan, masyarakat cukup ke kecamatan masing-masing dan tidak perlu jauh-jauh mengurus ke kantor DPMPTSP. Ini lebih efisien, sehingga masyarakat diuntungkan dari aspek ekonomis,” pungkas mantan Kabag Humas pemkab Gresik tersebut.(Angga)