FaktualNews.co

Hakim Putus 10 Bulan Penjara Sopir Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Meski 6 Nyawa Melayang

Hukum     Dibaca : 830 kali Penulis:
Hakim Putus 10 Bulan Penjara Sopir Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Meski 6 Nyawa Melayang
FaktualNews/Magang Tiga/
Foto: Kecelakaan antara Bus Harjay dengan KA Rapih Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung pada Februari 2022 lalu.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Sopir Bus Harapan Jaya (Harjay) berinisial SDI (35) yang menjadi pelaku tunggal dalam peristiwa kecelakaan Bus dengan KA Rapih Dhoho di Tulungagung, hanya dijatuhi hukuman 10 bulan oleh majelis hakim, (31/05/2022). Padahal atas kelalaiannya, terpidana telah menghilangkan 6 nyawa dalam peristiwa nahas itu.

Sidang yang menyeret sopir bus harjay digelar secara tele conference sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam sidang tersebut, terpidana berada di PN Tulungagung, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) berada di Kejari Tulungagung serta Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, dalam sidang tersebut terpidana dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 3 Juta subsider 2 bulan penjara. Padahal JPU menuntut terpidana dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan.

“Putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dimana putusan hakim lebih rendah 2 bulan dari tuntutan jaksa,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, JPU memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan, apakah mengajukan banding ataukah menerima putusan majelis hakim tersebut.

“Memang tuntutan kami rendah, karena dari pihak keluarga korban sudah memberikan surat perdamaian dan menerima kejadian itu sebagai musibah. Namun pertimbangan hakim ternyata berbeda dengan tuntutan kami,” ucap Agung.

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. Namun pihak JPU memilih melakukan tuntutan dengan hukuman lebih rendah.

Agung menambahkan, bahwa saat ini terpidana sudah menjalani masa hukuman penjara selama 3 bulan, terhitung sejak Maret 2022 lalu di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Artinya saat ini, terpidana hanya menjalani sisa masa tahanan sekitar 7 bulan saja.

Sebelumnya, pada 27 Februari 2022 lalu, telah terjadi kecelakaan berskala besar yang melibatkan Bus Harjay dengan KA Rapih Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Padahal Bus Harjay baru saja berangkat dari titik lokasi keberangkatan yang berjarak sekitar 10 meter dari titik kejadian.

Dimana Bus Harjay itu membawa penumpang yang merupakan karyawan toko plastik berjumlah 46 orang. Dari kejadian itu, 6 orang dinyatakan meninggal dunia dan 14 orang mengalami luka-luka. Sementara itu, Bus Harjay mengalami rusak parah serta kondisi KA Rapih Dhoho mengalami kerusakan di bagian lokomotif dan badan kereta.(Hammam)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid