Kriminal

Motif Pelaku Perampokan Toko Emas di Mojokerto, Terlilit Hutang Puluhan Juta

MOJOKERTO, FaktualNews.co –  Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus pelaku perampokan di Toko Emas Pribadi Baru yang berada di Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Diketahui pelaku bernama Agus Nurul Efendi (33) warga Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Saat beraksi ia sendirian dengan berbekal martil atau palu.

Kepada polisi, ia mengaku sebelumnya tidak pernah melakukan perampokan. Ini adalah pertama kalinya ia nekat melakukan perampokan toko emas.

“Sebelumnya tidak pernah. Ini yang pertama kali,”  jawabnya kepada Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Edy Hendro.

Yang melatarbelakangi Agus melakukan perampokan adalah masalah klasik. Yakni terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Ditambah, pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan bengkel ini terlilit hutang puluhan juta kepada seseorang.

“Khilaf saya pak. Saya melakukan itu karena masalah ekonomi keluarga. Saya punya hutang sekitar Rp 60 jutaan pak,” katanya.

Awalnya, pelaku tidak berniat merampok toko emas tersebut. Hanya ia dari rumah memang sudah mempersiapkan palu dan senjata tajam untuk melakukan aksi kejahatan.

“Dari rumah dia sudah mempersiapkan alat-alat untuk memudahkan aksinya. Tapi, dia tidak tahu sasarannya apa. Karena yang ketemu toko mas, akhirnya dia lakukan,” tambah Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Edy Hendro.

Sebelumnya diberitakan, Toko Emas Pribadi Baru di Jalan Panglima Sudirman, simpang empat Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, disatroni perampok, Selasa (31/5/2022).

Peristiwa perampokan toko milik Naning ini terjadi sekitar pukul 07.30 WIB saat toko tersebut baru dibuka. Saat kejadian, hanya ada Naning dan satu orang karyawannya.

Mulanya, pelaku hanya datang seorang diri menggunakan sepeda motor vario warna hitam nopol W 3566 MW.

Ia memarkirkan sepedanya di tepi jalan, lalu secara tiba-tiba masuk ke dalam toko emas tersebut dengan membawa martil. Tanpa ada percakapan atau pun berlagak sebagai pengunjung, pelaku langsung memecahkan salah satu kaca etalase tempat di pajangnya perhiasan dan mengambilnya.

Setelah itu, pelaku langsung kabur membawa sekitar 15 gelang mas dengan berat bervariasi ke arah utara atau ke arah hutan jati Dawarblandong.

Tidak butuh waktu lama, sekitar 15 menit setelah kejadian pelaku dapat diidentifikasi dan dilakukan pengejaran.

Pelaku ditangkap di hutan jati sekitar Watu Blorok, Kecamatan Dawarblandong yang tidak tidak jauh dari TKP saat sedang bersembunyi.

Polisi mengamankan barang bukti 15 gelang emas dengan berat total 150 gram dari tangan pelaku. Jika ditotal harganya mendekati Rp 100 juta.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jetis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Agus Efendi dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP juncto pasal 363 ayat 1 KUHP.