Aktivis Anti Kekerasan Perempuan Kediri Unjuk Rasa di Depan Kantor PN
KEDIRI, FaktualNews.co – Puluhan aktivis peduli anti kekerasan perempuan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (2/6/2022).
Massa menuntut kepada Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Sundari warga Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Massa yang terdiri dari kaum perempuan dan pria tersebut, juga membawa poster tuntutan. Di antara tertuliskan “Tegakkan keadilan, Jangan Rampas Hak Wanita, Kembalikan Hak Sundari”.
Dalam orasinya, massa meminta agar hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus KDRT.
“Masak pelaku KDRT hanya dituntut dengan 7 bulan penjara. Ada apa dengan jaksa penuntut umum,” teriak orator aksi.
Pendamping korban Indah mengatakan, sebagai wanita kami tidak rela jika pelaku KDRT hanya dituntut 7 bulan penjara. Harusnya 2 sampai 5 tahun penjara.
“Tuntutan dari JPU tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh korban (Sundari). Selain diselingkuhi korban juga ditelantarkan bersama tiga anaknya selama 7 tahun tanpa diberi nafkah,” tambah Indah.
Korban Sundari yang ikut dalam aksi unjuk rasa berharap, agar suaminya dihukum yang seberat-beratnya. Karena suaminya (Agus Arifin) temperamental dan ringan tangan.
“Saya hanya berharap keadilan, dan suami saya dihukum yang setimpal. Selama ini suami saya tidak menafkahi anak-anak selama 7 tahun. Baik kehidupan sehari-hari terkait pendidikan dan kesehatan,” kata Sundari.
Perwakilan massa kemudian dipersilahkan masuk untuk menyampaikan aspirasinya.
Peristiwa KDRT tersebut terjadi di rumah korban, pada akhir Desember 2021. Tanpa sebab yang jelas tiba-tiba tersangka menghampiri korban. Tersangka yang emosi langsung berusaha merebut ponsel istrinya dan melakukan pemukulan.
Sundari kemudian melaporkan suaminya agus arifin ke Polres Kediri pada Januari 2022 kemarin. Dia dilaporkan atas dua perkara, KDRT dan laporan perkara penelantaran anak.