FaktualNews.co

Menantu di Sidoarjo yang Gadaikan BPKB Mertua buat Melahirkan, Dituntut 5 Bulan Bui

Hukum     Dibaca : 816 kali Penulis:
Menantu di Sidoarjo yang Gadaikan BPKB Mertua buat Melahirkan, Dituntut 5 Bulan Bui
Kinanti Viola Rosa, terdakwa perkara dugaan pencurian dan penggelapan BPKB yang dipidanakan mertuannya usai menjalani sidang sambil mengendong putra pertamanya. (Ft: dokumen/FaktualNews).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kinanti Viola Rosa, menantu di Sidoarjo yang dipidanakan Supami, mertuanya, karena dituduh mencuri dan menggelapkan BPKB motor, dituntut hukuman 5 bulan penjara.

“Dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Gitta Ratih Suminar ketika membacakan surat tuntutan dihadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo, Kamis (2/6/2022).

Gita mengungkapkan, terbukti sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua yaitu melanggar pasal 372 KUHP, jo pasal 367 ayat 2 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga.

Menurut dia, semua unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi. Dimana, menurut surat tuntutan, diperoleh fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa mengakui telah menggadaikan BPKB motor Vario Nopol W 4809 QN, milik Supami yang tak lain mertuanya.

Terdakwa mengadaikan BPKB Motor Vario tersebut ke FIF Jalan Raya Tebel, Gedangan, Sidoarjo sebesar Rp 9 Juta, pada 16 Juni 2021 silam.

Padahal, BPKB tersebut bukan milik terdakwa, melainkan milik Supami, mertuannya, warga Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. “Dan (terdakwa) tidak seizin Supami,” ungkap Gitta.

Faktanya, lanjut dia, motor tersebut milik Supami, mertuanya yang dibeli secara mengangsur dari uang hasil penjualan motor lama, walaupun keseharian motor tersebut digunakan Moch Yuda Irawanto, anak dari Supami atau suami terdakwa Kinanti.

Sementara, digadaikannya BPKB motor tersebut yang diakui terdakwa untuk kepentingan melahirkan.

Jaksa justru menilai, terungkap fakta terdakwa mengadaikan 4 bulan sebelum melahirkan.

Dalam surat tuntutan terungkap BPKB tersebut diketahui Supami jika digadaikan terdakwa saat berkunjung ke rumah menantunya di Kelurahan Magersari, Kabupagen Sidoarjo sekitar September 2021.

Ketika itu, datang dari leasing FIF menagih karena menunggak 2 kali angsuran.

“Jika tidak dilunasi, maka sepeda akan dilakukan penyitaan,” ungkap jaksa membacakan surat tuntutan.

Sementara, dalam surat tuntutan juga mengulas jika terdakwa Kinanti Viola Rosa merupakan istri dari Moch Yuda Irawanto yang merupakan putra dari Supami atau mertua dari terdakwa. Hubungan terdakwa dan korban menantu dan mertua.

Meski demikian, jaksa menilai tuntutan yang dijatuhkan tersebut sesuai dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

“Untuk hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Kartijono dan dua anggotanya, Dewi Iswani dan Slamet Setio Utomo memberikan kesempatan pledoi pada sidang pekan depan. “Sidang ditunda hari Kamis, 9 Juni 2022 mendatang,” ucap Kartijono.

Sementara, penasihat hukum terdakwa Kinanti, Nur Rohim menyampaikan, tuntutan yang dijatuhkan tersebut kurang tepat. Sebab, lanjut dia, saat itu karena kondisi keadaan untuk biaya melahirkan putra keduanya dan putra pertamanya.

“Termasuk buat biaya hidupnya. BPKB itu sudah kembali (ditebus). Nanti akan kami ulas dalam pembelaan. Kami yakin majelis hakim arif dan bijaksana dalam memutus perkara ini,” ucap pengacara dari Kantor A.F.Kaplale & Associated usai sidang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah