Peristiwa

Buron Dua Bulan, Pencuri Rel Lori di Jember Diringkus Polisi

JEMBER, FaktualNews.co – Tim Sadeng Reskrim Polsek Puger meringkus pencuri rel lori milik PTPN XI PG Semboro di areal persawahan wilayah Dusun Krangsonk, Desa Grenden, Kecamatan Puger.

Pelaku bernama Suyono (sebelumnya ditulis Iyon) warga Dusun Karangsono, Desa Gremden, Kecamatan Puger. Pria berumur 55 tahun ini, sebelumnya sempat buron selama dua bulan.

Pelaku DPO Suyono, diringkus polisi saat ngopi di warung, Kamis (1/6/2022) dekat rumah persembunyiannya.

“Tersangka yang kami tangkap ini, adalah satu dari dua DPO kasus pencurian rel lori milik PG Semboro saat malam puasa Ramadan kemarin. Total 22 meter batang besi rel yang dicuri, dan sudah kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Puger AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, Sabtu (4/6/2022).

Kala itu, kata Eko, Selasa 9 April lalu, kedua pelaku kabur dan meninggalkan rekannya saat sedang memotong batang besi rel lori.

“Tersangka pertama dapat kami tangkap waktu itu. Saat itu pelaku akan memotong batang rel. Dua rekannya kabur meninggalkan tersangka pertama. Tapi atas informasi dari masyarakat, seorang pelaku yang DPO ini kami ringkus Kamis kemarin,” jelasnya.

“Tersangka kami ringkus saat sedang ngopi di warung, dekat rumah persembunyian di sekitar wilayah Kecamatan Wuluhan sekitar pukul 10 malam,” sambungnya.

Dari tertangkapnya seorang DPO ini, lanjut Eko, sudah dua pelaku pencurian batang besi rel lori yang diamankan polisi.

“Nantinya dalam waktu singkat, kami akan lanjutkan lidik dan memburu satu sisa tersangka DPO lainnya. Sehingga dapat segera genap 3 tersangka kasus pencurian rel lori ini,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan sebelumya, saat Patroli Sahur, Mapolsek Puger, Selasa (19/4/2022) dini hari, anggota Tim Sadeng Satreskrim Polsek setempat memergoki pencurian rel lori milik PTPN XI PG Semboro di persawahan Dusun Krangsonk, Desa Grenden, Kecamatan Puger.

Dari pencurian yang diduga dilakukan 3 orang pelaku sekitar pukul 01.00 WIB itu, polisi menangkap satu pelaku bernama Didik (39) warga Dusun Karangsono, Desa Grenden, Kecamatan Puger.

Sementara itu, dua rekannya bernama Iyon (55) dan Marsuki (50) berhasil kabur. Terhadap dua pelaku tersebut, polisi pun menetapkan mereka sebagai DPO.