Kunjungan Wapres di Tebuireng Jombang Diwarnai Demo Tuntut Tangkap MSA Tersangka Pencabulan
JOMBANG, FaktualNews.co – Sejumlah warga di area Pasar Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang membentangkan poster menuntut ditangkapnya MSA, buron atau DPO (daftar pencarian orang) tersangka kasus pencabulan terhadap santri.
Aksi sejumlah warga tersebut bertepatan dengan kunjungan Wapres Prof Dr KH Ma’ruf Amin, di Ponpes Tebuireng, Cukir, Diwek, Jombang, tak jauh dari Pasar Cukir, tempat warga melakukan aksi, Sabtu (4/6/2022).
Aksi diikuti dua warga mengatasnamakan Aliansi Kota Santi Lawan Kekerasan Seksual menginginkan Wapres Ma’ruf Amin membantu penangkapan MSA tersangka dugaan kasus pencabulan di salah satu Ponpes wilayah Ploso, Jombang.
Dalam aksi yang dilakukan tidak jauh dari lokasi kunjungan kerja Wapres Ma’ruf Amin di waktu yang berdekatan denga kedatangannya, dibentangkan poster kertas berwarna putih bertuliskan ‘Pak Ma’ruf Amin (Wapres RI), bantu tangkap MSAT, kasihan korban’.
Salah satu peserta aksi, Abdurrahman mengatakan kegiatan yang dilakukan merupakan salah satu upaya agar kasus pencabulan oleh MSA yang belum tuntas, bahkan tersangka masih berkeliaran, agar mendapat perhatian Wapres Ma’ruf Amin.
“Kami bertanya kepada yang terhormat Wapres RI Kiai Ma’ruf Amin, melalui kunjungan kerja Bapak di Kabupaten Jombang, masihkah Bapak ikut mendiamkan permasalahan ini?,” tanyanya.
Dirinya berharap agar kasus pencabulan yang dilakukan MSA, Polda Jawa Timur turut mendapat respons Wapres Ma’ruf Amin dalam kunjungannya.
“Kami mendesak Bapak Wapres RI Kiai Ma’ruf Amin merespons permasalahan kasus kekerasan seksual yang menjerat tersangka MSAT. Membangun koordinasi lintas stakeholder penangaanan kasus demi menjamin akuntabilitas hukum dan keadilan korban Kekerasan seksual. Polda Jatim segera menangkap tersangka MSA,” tandasnya.
Abdurrahman menambahkan terkait terkatung-katungnya kasus pencabulan dengan tersangka MSA, muncul perlakuan tidak menyenangkan kepada salah satu korban.
“Selain itu penanganan perkara yang berlarut-larut ini mengabaikan dampak psikologis yang dialami korban seiring upaya intimidasi yang terus diterima korban dan keluarga, di mana pada tanggal 13 Mei 2022 korban didatangi oknum tidak dikenal yang meminta korban mencabut perkara pidana. Oknum tersebut mengendarai mobil merah nomor AD 1748 LL. Situasi tersebut berulang sampai tiga kali,” urainya.
Kemudian dirinya juga mempertanyakan kinerja Polda Jawa Timur yang dianggapnya belum maksimal dalam menangani kasus yang menyeret nama MSA, yang sudah lama ditetapkan sebagai DPO.
“Namun, tidaklah mungkin sekelas Polda Jatim dengan infrastruktur yang kuat tidak bisa melakukan upaya penangkapan. Apalagi ada informasi dari masyarakat dan media sosial, tentang berbagai kegiatan MSA dan publik pasti bertanya, ada apa dengan Polda Jatim,” pungkasnya.