Terkait Penerimaan THL di Dinas DP2KBPP, Bupati Mojokerto: Tidak Bisa Ditolelir
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Permasalahan dugaan pelanggaran penerimaan THL di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBPP) Kabupaten Mojokerto, menjadi atensi serius Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.
Ikfina mengatakan sama sekali tidak bisa ditolerir karena dapat merugikan masyarakat. Pasalnya, persoalan pelanggaran penerima THL (Tenaga Harian Lepas) di kabupaten Mojokerto bukan yang pertama kalinya. Persoalan serupa juga pernah terjadi di sejumlah Puskesmas wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kedepan, ia berencana akan membuat suatu sistem penerimaan yang lebih adil dan berbasis kapasitas sumber daya manusia (SDM).
“Yang ini kan masih didalami. Tidak boleh ada yang seperti itu, kita akan buatkan satu mekanisme yang lebih fair (adil), tersistem berbasis kapasitas, makannya karena kita tidak bisa mentolelir ini, karena ini suatu hal yang merugikan masyarakat,” katanya pada sejumlah wartawan di Peringgitan Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Rabu (8/6/2022).
Kasus ini, jelas dia, saat ini masih dalam pemeriksaan dan penalaman Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menunggu hasilnya.
“Kan masih di cek toh, makannya kita akan merespon cepat. Jangan sampai ada hal-hal yang merugikan masyarakat, tunggulah ya, biar tidak ada spekulasi, biar tidak ada dugaan yang salah, tunggu biar teman-teman Inspekotart bekerja, ” tandas Ikfina.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kabupaten Mojokerto, tengah mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus rekrutmen tenaga harian lepas (THL), terjadi di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.
Sebanyak lima honorer telah menjalani pemeriksaan di kantor Inspektorat Selasa (7/6/2022) pagi. pemeriksaan ini menyusul adanya dugaan rekrutmen sejumlah THL di DP2KBPP yang tak memenuhi prosedural.
Dugaan pungli ini dilakukan salah satu oknum penjabat DP2KBPP dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp 35 sampai Rp60 juta.
Para THL ini dijanjikan menerima gaji setiap bulan sebagai THL dan disebar di sejumlah kantor balai penyuluh kecamatan. Namun, sebagian besar ditugaskan di lingkungan kantor DP2KBP2.
Mirisnya, meski para THL tersebut ditugaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun FaktualNews.co, mereka tidak menerima gaji setiap bulannya.