MOJOKERTO, FaktualNews.co – Ribuan narkoba berbagai jenis hasil sitaan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Kamis (9/6/2022).
Berbagai jenis narkoba ini merupakan barang bukti sitaan 71 perkara. Barang bukti ini dimusnahkan sebagai kewajiban selaku penuntut umum dalam melaksanakan pemusnahan barang.
Kegiatan barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.
Menurut Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 92 ribu gram sabu, 28 ribu butir pil double L, 98 butir ineks.
Selain itu, terdapat juga 2 unit senjata tajam, 5 unit Handphone sebanyak, serta 12 timbangan.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan, ini sabu sebanyak 92.436 gram, pil double L sebanyak 28.415 butir, ekstasi sebanyak 3 (tiga) unit, inex sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir, senjata tajam sebanyak 2 (dua) unit, HP sebanyak 5 (lima) unit, dan timbangan sebanyak 12 (dua belas) unit,” katanya.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Kota Mojokerto ini terdiri dari puluhan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Total perkaranya ada 71 perkara,” ujar Hardiman.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara dibakar itu juga turut disaksikan oleh sejumlah penjabat instansi aparat penegak hukum. Diantaranya, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, BNN, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Mojokerto.