FaktualNews.co

Suara Lantang Wisnu Pradono saat Paripurna Raperda PBMD Sidoarjo

Parlemen     Dibaca : 1163 kali Penulis:
Suara Lantang Wisnu Pradono saat Paripurna Raperda PBMD Sidoarjo
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Wisnu Pradono, anggota DPRD Sidoarjo F-PDI Perjuangan.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Upaya Wisnu Pradono, anggota DPRD Sidoarjo F-PDI Perjuangan mengingatkan pimpinan sidang, Ketua DPRD Sidoarjo Usman agar tidak melanjutkan rapat paripurna pengesahan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Sidoarjo tak membuahkan hasil.

Padahal, Wisnu mengingatkan pimpinan sidang jika sidang paripurna pada Jumat (10/6/2022) itu tetap dilanjutkan, maka akan menyalahi prosedur. Namun, upaya itu justru dibantah Usman hingga terjadi perdebatan sengit dan adu argumen antara keduannya.

Bahkan, Ketua DPRD Sidoarjo Usman menuding Wisnu tidak aktif dalam kegiatan kedewanan. Politisi dari PKB ini kemudian tetap teguh untuk melanjutkan paripurna terkait pandangan akhir fraksi tentang raperda aset ini.

“Kami sudah paham Mas Wisnu. Dinamika proses itu sudah berjalan. Mas Wisnu sendiri tidak aktif, silahkan tanya sendiri pada fraksinya. Silahkan anda tanya ke ketua fraksi njenengan apakah belum ada komunikasi,” terangnya.

Tak hanya itu, Usman tetap melanjutkan rapat paripurna dan meminta Pendapat Akhir (PA) fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo terhadap Raperda tersebut. Semua fraksi pun menerimanya.

Meski demikian, Wisnu yang lantang meminta agar rapat paripurna tersebut tidak dilanjutkan karena punya dasar yang kuat. “Karena itu cacat prosedur,” ucapnya.

Wisnu menjelaskan bahwa DPRD memang membentuk Pansus yang membahas Raperda tersebut. Namun, pada 2 Mei 2021, laporan akhir pansus mengembalikan Raperda kepada pengusul yakni, Pemkab Sidoarjo.

“Pada bulan Desember 2021, Bupati Sidoarjo mengirim surat ke DPRD,  untuk meminta memasukan kembali draf Raperda pengelolaan barang milik daerah beserta dengan naskah akademik (NA),” ungkapnya.

Ironisnya, pada April 2022, Bapemperda mengusulkan pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan.

“Nah, ini yang cacat prosedur yang salah karena Bapemperda bukan kapasitasnya disitu. Kapasitas Bapemperda hanya merekomendasikan Raperda mana saja yang perlu dibahas atau tidak,” terang Wisnu Pradonono.

Menurut Wisnu, harusnya pimpinan DPRD Sidoarjo membentuk pansus baru sesuai dengan tata tertib dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai anggota DPR, saya hanya berusaha mengingatkan saja daripada nanti hasil rapat ini digugat ke ranah hukum. Soal masukan ini diterima atau tidak, terserah pimpinan dewan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul