SIDOARJO, FaktualNews.co – Joko Murtono (45), asal Desa Gagang Panjang, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tulangan. Hal ini buntut dari pelaku yang merampok Efendi, yang tak lain temannya sendiri.
Kapolsek Tulangan, AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa mengatakan, pemerasan disertai ancaman itu terjadi di jalan area persawahan kawasan Dusun Ngemplak, Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Kejadian itu bermula saat korban dan pelaku nongkrong bersama di warung kopi kawasan Dusun Kendal, Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Setelah hendak membayar, pelaku melihat jika korban memiliki uang banyak di saku belakang.
“Niat jahat pelaku muncul hingga kemudian korban di ajak pelaku pergi menggunakan motor dengan mengatakan akan mengajak ke rumahnya,” kata Kapolsek Tulangan AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa, Minggu (12/6/2022).
Saat perjalanan menuju rumahnya, pelaku justru berhenti di tengah jalan ketika tiba di area persawahan atau tempat sepi. Saat itu, Yulianto pun mulai curiga dan mulai ketakutan. Sebab hanya ada pelaku dan korban saja.
Pelaku kemudian turun dan langsung merampas uang yang ada di saku celana belakang Yulianti senilai Rp 10 juta. Yulianto berusaha mempertahankan dengan kedua tanganya. Namun pelaku justru semakin marah dan mengancam akan memukul korban.
“Pelaku sempat mengancam pelapor dengan cara tangannya mengepal kemudian ditujukan kepada pelapor. Pelaporpun ketakutan hingga akhirnya uang tersebut diserahkan kepada pelaku,” bebernya.
Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban di lokasi tersebut sendirian. Setelah mengalami kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Tulangan. “Pelaku ini ternyata teman korban. Pelaku dijerat pasal 368 KUHP,” pungkasnya.