TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Saat ini Inspektorat Tulungagung tengah melakukan penyelidikan terhadap dua kasus. Pertama, kasus oknum modin di Desa Karanganom, Kecamatan Kauman yang diduga selingkuh, serta kasus dugaan kecurangan dalam penjaringan Perangkat Desa/Kecamatan Boyolangu.
Kepala Inspektorat Tulungagung, Tranggono mengatakan, untuk kasus dugaan perselingkuhan oknum modin Desa Karanganom, saat ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Namun dari Kepala Desa Karanganom sudah memberikan surat peringatan tiga (SP-3) kepada modin tersebut. Pasalnya, selama satu bulan modin tersebut sudah tidak masuk kerja.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan kepada modin, tapi masih belum selesai. Sedangkan Kepala Desa memberikan kesempatan modin untuk tetap bekerja, namun modin malah tidak masuk kerja. Akhirnya Kepala Desa memberikan SP-3 kepada modin itu,” tuturnya.
Tranggono menjelaskan, setelah modin mendapatkan SP-3 atau teguran dari kepala desa, maka kasus tersebut tergantung pada kepala desa. Apakah akan diberhentikan atau seperti apa. Karena modin juga sudah tidak masuk kerja selama satu bulan.
“Kasus modin yang diduga selingkuh itu, saat ini tergantung dengan keputusan kepala desa, apakah diberhentikan atau bagaimana. Karena kami juga masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Sedangkan untuk kasus dugaan kecurangan penjaringan Perangkat Desa Boyolangu, Tranggono, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang memeriksa pelapor, yang tidak lain adalah calon perangkat desa yang gagal lolos. Setelah itu, pihaknya juga akan memanggil panitia penjaringan perangkat desa untuk dilakukan pemeriksaan.
“Proses pemeriksaan ini tidak menggugurkan pelantikan perangkat desa yang telah dinyatakan lolos oleh panitia. Karena yang berhak menggugurkan adalah PTUN,” terangnya.
Tranggono menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya tidak berani menargetkan berapa lama proses penyelidikan terhadap konflik penjaringan perangkat tersebut. Itu karena beberapa pengadu yang dipanggil tidak datang, dengan suatu alasan tertentu seperti masih sibuk hal lain, tetapi diusahakan secepatnya.
Sebenarnya, inspektorat telah menyiapkan beberapa pertanyaan dan biasanya memakan waktu dua jam penyelidikan.
“Hasilnya tentang ditemukan atau tidaknya pelanggaran. Lalu, sesuai atau tidaknya dengan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). Bila ada temuan bisa dijadikan pijakan ke PTUN bagi pengadu untuk mengajukan tuntutan,” imbuhnya.
Menurut Tranggono, jika pengadu telah puas dengan hasil penyelidikan yang diperoleh inspektorat dan tidak melanjutkan ke PTUN, maka kasusnya dianggap selesai.