Aksi Mogok Kerja Sopir Pabrik di Mojokerto, Berujung Laporan Polisi
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Aksi mogok kerja dan penghadangan yang dilakukan 43 orang sopir sebuah PT di Mojokerto berbuntut panjang. Pihak perusahaan memilih jalur hukum lantaran upaya mediasi yang dilakukan sebanyak 6 kali tidak mencapai titik temu.
Tak hanya itu, jalur hukum ini ditempuh lantaran para sopir disinyalir melakukan tindakan penyanderaan 8 unit mobil milik perusahaan transporter itu. Selain itu, para sopir diduga melakukan penghadangan terhadap sejumlah sopir lain yang hendak melakukan aktivitas bongkar muat di pabrik bata ringan tersebut pada Kamis (9/6/2022) malam.
“Kita memilih jalur hukum karena upaya mediasi selalu gagal. Selain itu juga kami melihat ada unsur pelanggaran hukum karena 8 armada kami disandera, kemudian ada ancaman kepada pegawai kami,” kata Kuasa Hukum Sukrisno Adi kepada awak media, Selasa (14/6/2022).
Adi menjelaskan pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto, atas dugaan pengancaman, laporan dugaan pelanggaran aksi unjuk rasa, penyanderaan 8 unit armada. Selain itu, para sopir ini dilaporkan karena menghalangi aktivitas kerja para sopir lain yang tidak sependapat dengan 43 orang sopir yang mogok kerja itu.
“Kita berharap pihak kepolisian turun tangan lantaran sampai saat ini Polres Mojokerto belum mengambil sikap terkait laporan kami. Kita juga mempertanyakan kenapa laporan kita belum juga diproses,” ungkapnya.
Menurut Adi, selama ini proses mediasi sudah dilakukan antara pihak perusahaan dengan para sopir. Namun upaya itu terus menemui jalan buntu. Adi mengatakan, tuntutan para sopir yang berubah-ubah dan tidak konsisten menjadi penyebabnya.
“Awal mereka minta deposit diberikan, dan peraturan itu dihapus sudah kita setujui, namun saat hendak ada kesepakatan gagal lagi. Begitu terus sampai 6 kali, karena permintaan para sopir ini selalu berubah-ubah,” jelas Adi.
Semestinya persoalan antara perusahaan dengan para sopir ini bisa diselesaikan dengan mudah. Karena pihak perusahaan sudah bersedia untuk memenuhi tuntutan para sopir. Akan tetapi, Adi menduga ada pihak-pihak yang sengaja memancing di air keruh, sehingga persoalan tersebut terus berlarut-larut.
“Karena itulah kami memilih jalur hukum, karena mediasi sudah kita lakukan. Selama ini kami beretikad baik, namun karena sudah ada penyanderaan dan penghadangan, otomatis kita laporkan,” kata Adi.
Adi berharap, pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas terkait laporan yang diajukan pihaknya tersebut. Lantaran, kata Adi sejauh ini pihak berwajib belum memberikan respon perihal apa yang dilaporkannya itu.
“Kami berharap secepatnya diproses, karena perusahaan juga mau beroperasi. Kita hormati hak mereka menyampaikan pendapat dimuka umum, tapi mereka juga harus menghormati hak-hak sopir lain yang mau bekerja,” kata Adi.
Diberitakan sebelumnya, puluhan sopir truk sebuah PT di Kabupaten Mojokerto mogok kerja. Alasannya gaji para sopir dipotong sepihak pihak perusahaan transporter ini.
Aksi ini sudah dilakukan para sopir sejak Senin, 14 April 2022. Sebanyak 43 orang sopir ini juga membangun tenda di dekat pabrik. Para sopir ini juga melarang aktivitas bongkar muat bata ringan.
Salah seorang sopir yang melakukan mogok kerja Anton mengatakan, aksi ini dilakukan buntut dugaan adanya pemotongan gaji sopir secara sepihak oleh pihak penyedia jasa transporter. Alasannya pemotongan itu merupakan deposit sebagai jaminan mereka bekerja.
“Alasannya itu untuk biaya kalau terjadi kecelakaan dan lain sebagainya. Itu tanpa kesepakatan bersama. Ban truk sudah habis, masih kita sendiri yang ganti. Padahal kami bekerja untuk perusahaan,” kata pria asal Nusa Tenggara Timur ini.
Selain itu, lanjut Anton perusahaan berdalih pemotongan gaji tersebut juga digunakan untuk deposit hari tua para sopir. Akan tetapi, kata Anton, saat para sopir ini meminta agar uang tersebut dicairkan, justru pihak perusahaan berupaya mempersulit.