BLITAR, FaktualNews.co – Puluhan pasangan berusia bawah umur di Kabupaten Blitar marak mengajukan nikah dini. Hal ini ajukan kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Blitar.
Pengajuan tersebut, untuk persyaratan di Pengadilan Agama, karena masih dibawah umur. Maraknya perningkahan dini tersebut, akibat pandemi dan sekolah daring.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A Kabupaten Blitar, Lyes Setyaningrum mengatakan, sampai saat ini, sudah ada sebanyak 34 pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah. Hal ini akan terus bertambah pasalnya masih banyak yang mengajukan namun umurnya masih belum memadai.
“Kenaikan pengajuan nikah dini ini, sejak awal Juni.Tercatat saat ini sudah 34 pasang. Mayoritas mereka masih berusia 16 tahun kebawah,” kata Lyes, Kamis (16/6/2022).
Lyes menjelaskan, kebanyakan para remaja yang mengajukan nikah dini tersebut, karena hamil terlebih dahulu. Selain itu juga ada faktor lain, sejak masa pandemi. Dispensasi nikah tersebut, berdasarkan assesmen terhadap orang tua pasangan.
“Kebanyakan hamil duluan, faktor hamil duluan akibat putus sekolah hingga pergaulan bebas. Selain itu ada juga karena kurangnya perhatian atau pengawasan orang tua akibat broken home,” ujarnya.