Kriminal

BNNK Sidoarjo Ringkus Dua Pengedar Ganja, Sita Barang Bukti 3,6 Kilogram

SIDOARJO, FaktualNews.co – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo meringkus dua pelaku peredaran ganja. Mereka adalah RY (20) warga Perum Pondok Marinir, Kecamatan Sukodono dan FD (20) warga Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3,6 kilogram ganja. “Tersangka ini berhasil kami amankan pada Minggu (12/6) di Desa Geluran, Kecamatan Taman,” kata Kepala BNNK Sidoarjo Toni Sugiyanto, Jumat (17/6/2022).

Toni menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari petugas mendapat informasi jika akan ada transaksi peredaran ganja melalui salah satu jasa pengiriman barang.

“Informasinya jika pengiriman tujuannya Sidoarjo dan kita langsung kerja sama dengan BNN Propinsi, karena informasi dari BNN Propinsi,” ucapnya.

Setelah di selidiki ternyata informasi itu benar dan FD ini merupakan perantara barang ganja yang dikirim melalui jasa transportasi milik MAN yang saat ini menjadi DPO.

“Sebelum paket dikirim, FD menghubungi kurir untuk mengantarkan barang ke alamat lain. Baru setelah sampai, FD dihubungi MAN untuk mengambil barang tersebut,” ucapnya.

Setelah dihubungi FD, MAN menyuruh orang yaitu RY untuk mengambil paket di alamat yang telah di beri FD.

“Nah waktu RY mengambil barang tersebut, tim kami langsung menyergap dan berhasil meringkusnya. Setelah RY berhasil ditangkap, dihari yang sama FD yang berlaku sebagai perantara tersebut juga diamankan oleh pihak BNNK Sidoarjo,” katanya.

Dari tangan pelaku didapati 4 paket ganja siap edar dengan rincian berat 0,844 kilogram, 0,946 kilogram, 0,927 kilogram, 0,908 kilogram serta dua buah unit HP, buku tabungan tahapan BCA atas nama FD dan satu kartu ATM BCA.

“Barang tersebut berasal dari Sumatera Utara yang kebetulan pelaku di Sumatera Utara dan pengirimnya pun sudah di proses dan sudah ketemu juga,” terangnya.