MOJOKERTO, FaktualNews.co – RP, seorang pemuda pengangguran di Kabupaten Mojokerto diduga mencabuli bocah berusia 6 tahun, dengan modus mengajak konten YouTube.
“Pelaku tetangga korban. Korban diajak nonton Youtube di ponselnya, sambil nonton itu pelaku memasukkan jarinya sehingga korban kesakitan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso, Jumat (17/6/2022).
Pelaku yang diketahui berusia 27 tahun itu melancarkan aksinya pada Kamis (9/6/2022) malam di teras rumah Korban. Sebelum kejadian, korban sedang asyik bermain ponsel sendirian.
Malam itu juga, aksi bejat pelaku terbongkar setelah bocah yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) itu mengeluh kepada ibunya jika kemaluannya sakit. Sontak ibunya pun menanyakan penyebabnya.
“Malam itu juga korban cerita ke ibunya kalau tadi dimasukin jari sama pelaku. Seketika ibu korban marah sehingga ramai,” ungkap Rizki.
Karena geram dengan perbuatan pelaku, akhirnya Ibu korban langsung mendatangi dan melabrak RP. Saat ibu korban memarahi pelaku, membuat warga sekitar pun heboh dan mendekat. Akhirnya, pria pengangguran itu digelandang kantor desa setempat.
“Saat itu anggota Polsek Kemlagi datang ke lokasi berusaha menenangkan warga. Karena itu pidana murni, pelaku diamankan ke polsek,” jelas Rizki.
Saat ini, RP telah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Jumat (10/6). RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.
“Pelaku saat itu langsung kami tahan,” Rizki memungkasi.
Akibat perbuatannya, RP dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di pasal ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.