Soal Dugaan Penipuan Penerimaan THL, Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto: Prosedur Tidak Dilalui
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kasus penipuan penerimaan tenaga harian lepas (THL) yang menyeret nama Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto berinisial SA dipastikan telah melanggar prosedur.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala DP2KBP2 Kabupeten Mojokerto, dr Sudjatmiko, meski pada awalnya ia tidak mengetahui secara pasti persoalan yang sebenarnya terjadi.
Ia mengaku baru mengetahui setelah pulang umrah pada awal bulan Mei 2022. Tiba-tiba ia mendengar laporan sudah sampai ke telinga bupati hingga ditangani Inspektorat.
“Saya belum dapat bahan jelasnya bagaimana, makanya saya tidak berani bilang, bisa salah nanti. Ternyata prosedur rekrutmen 5 orang itu (korban penipuan penerimaan THL) tidak dilalui. Saya sebagai pimpinan harus memperbaiki itu, terutama pelanggarannya itu,” kata dr Sujatmiko, Jumat (17/6/2022).
Ia menjelaskan, sebenarnya di DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto tidak ada THL. Namun, pihaknya memiliki program metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) yang akan membuka penerimaan tenaga pembantu.
Tenaga pembantu program tersebut nantinya akan merima gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan yanh anggarannya berasal dari Pemerintah Daerah.
Namun, sampai saat ini prosedur untuk penerimaan tenaga pembantu program MKJP masih dalam tahap penyusunan. Sehingga pihaknya belum bisa membuka lowongan.
“Prosedurnya tetap pemohon kirim lamaran ke dinas. Kemudian kami tes apakah sesuai spesifikasi tenaga yang dibutuhkan. Kami sedang menyusun SOP,” ungkapnya.
Sudjatmiko mengaku tidak merasa menandatangani SK untuk 5 THL yang diduga menjadi korban penipuan sekretarisnya. Ia menegaskan, yang dilakukan sekretarisnya itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.
Menurut dia, yang dilakukan sekretarisnya itu tidak sesuai prosedur rekrutmen THL. Bahkan, ia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu lima orang korban.
“Saya menolak tanda tangan SK 5 THL itu karena tidak sesuai SOP. Pada intinya SK itu isinya mempekerjakan 5 orang itu,” tandasnya.
FaktualNews.co, beberapa kali menghubungi SA. Namun belum bisa dikonfimasi terkait dugaan penipuan rekrutmen THL ini. FaktualNews.co sudah berusaha menemui di kantornya, tapi dikatakan sedang keluar.
Panggilan telepon dan pesan teks WhatsApp yang dilayangkan ke nomor ponsel Asiah juga tidak direspons.
Ditanya terkait korban diduga membayar dengan jumlah yang fantastis kepada SA, Sudjatimiko menyatakan tidak mengetahui. Selaku kepala DP2KBPP, dia akan menunggu hasil penyelidikan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
“Terkait dugaan yang lain-lain masih didalami Inspektorat, saya tidak tahu itu. Saya sama sekali tidak pernah bertemu dengan para korban,” pungkasnya.
Inspektorat Kabupaten Mojokerto menggelar investigasi kasus penipuan rekrutmen 5 THL yang diduga dilakukan Sekretaris DP2KBP2, Asiah sejak awal Juni 2022.
Sejauh ini Inspektorat sudah menggali keterangan dari belasan saksi. Mulai dari korban, para koordinator PLKB, 5 Kabid dan 2 Kasi di DP2KBP2, Kepala DP2KBP2, serta terduga pelaku.
Seperti diketahui, isu penipuan perekrutan THL di DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto santer diperbincangkan. Sebanyak lima orang yang diduga menjadi korban penipuan perekrutan THL.
Mereka adalah MKR (19), warga Mojoanyar, Mojokerto, IAP (28), warga Tarik, Sidoarjo, FA (25), warga Jabon, Sidoarjo, WI (19), warga Dawarblandong, Mojokerto, dan ADP (26), warga Mulyorejo, Surabaya.
Sekretaris DP2KBPP, SA disebut-sebut sebagai penjabat yang diduga melakukan penipuan itu. Jumlah nominal uang yang ditarik dari para korban bervariasi, antara Rp 30 sampai 60 juta.
SA diduga menempatkan kelima korban di tempat berbeda tanpa surat pengantar apapun sekitar bulan April 2022 lalu. Empat korban dititipkan untuk membantu pekerjaan administrasi Koordinator PLKB Kecamatan Mojosari, Mojoanyar, Kemlagi dan Gedeg.
Sedangkan satu korban dititipkan di Kantor DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto. Ini menjadi indikasi kuat jika permainan dalam rekrutmen pegawai honorer bukan sebatas isu.