SIDOARJO, FaktualNews.co-KFSN (22), warga asal Tulungagung digulung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo karena mengedarkan uang palsu (upal) dikawasan Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka KFSN berhasil diringkus dikawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo. “Kami tangkap Ketika hendak mengantar upal,” katanya, Sabtu (18/6/2022).
Penangkapan tersebut, lanjut Kusumo, berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Dan mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang di kantongi sebelumnya. “Ketika kami geledah pada tas ranselnya, ada 203 lembar upal pecahan Rp 50 ribu,” ujarnya.
Tersangka pun kemudian digelandang ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, uang palsu itu didapat dari seseorang yang berada di Tulungagung, dan ia jual secara online melalui media sosial.
“Tersangka beli 20 lembar uang palsu seharga Rp 100 ribu. Dijual melalui media sosial dengan motif untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KFSN dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sesuai Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.