Hukum

Eksekusi Kawasan Belga Tulungagung Tertunda, Penyewa Ruko Ajukan Perlawanan

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Meski Pemkab telah memenangkan sengketa aset di kawasan Belga Tulungagung, namun eksekusi harus tertunda. Pasalnya, dari pihak Belga tengah mengajukan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Di sisi lain, hasil putusan dari PN Tulungagung hingga putusan kasasi MA tentang sengketa aset kawasan Belga, dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung.

Kabag Hukum Setda Pemkab Tulungagung, Catur Hermono mengatakan, berdasarkan putusan kasasi, aset kawasan Belga merupakan milik Pemkab Tulungagung. Bahkan sejak Maret 2022 lalu, pihaknya juga sudah mengajukan eksekusi kepada PN Tuungagung.

“Terkait sengketa aset di kawasan Belga ini ada dua proses hukum yang berjalan. Yakni pengjuan PK dan perlawanan eksekusi dari penyewa ruko di kawasa Belga. Meski pengjuan PK itu tidak dapat mengehntikan eksekusi, namun dengan adanya sidang perlawan eksekui membuat eksekusi harus tertunda,” tuturnya, (21/062022).

Catur menjelaskan, dalam pekan ini sidang perlawanan eksekusi sudah berlangsung di PN Tulungagung. Jika dalam sidang perlawanan eksekusi dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung, maka akan segera dilakukan eksekusi.

“Kami tidak akan berdamai. Karena berdasarkan hasil putusan sidang yang dulu, kawasan Belga merupakan milik Pemkab Tulungagung,” jelasnya.

Pria berkcamata itu mengungkapkan bahwa proses hukum dalam sengketa aset kawasan Belga ini sudah berlangsung sejak lima tahun lalu. Lamanya proses hukum ini, disebabkan karena pihak penyewa masih belum terima dengan hasil putusan majelis hakim.

“Karena dari penyewa selalu mengajukan banding atas putusan majelis hakim,” ungkapnya.

Diketahui bahwa di kawasan Belga terdapat 36 ruko dan belum membayar uang sewa sejak tujuh tahun lalu. Apabila dihitung, uang sewa yang harus dibayarkan kepada Pemkab Tulungagung mencapai Rp 22 Miliar.

Maka dari itu, eksekusi yang dilakukan adalah pengosongan kawasan Belga dan mengganti uang sewa yang selama ini ditunggak.

“Eksekusi yang akan dilakukan adalah pengosongan dengan pembayara ganti rugi. Apabila tidak membayar maka kami sita aset di kawasan Belga. Namun jika membayar dan ingin tetap bertahan, penyewa harus membayar uang sewa serta pembahasan perpanjangan sewa,” paparnya.

Sementara itu, Mantan Kuasa Hukum Penyewa, Solehoddin mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak lagi mendampingi kasus sengketa aset di kawasan Belga sejak keluarnya putusan kasasi dari MA. Bahkan terkait pengajuan perlawanan eksekusi pihaknya juga tidak mengetahui.

“Saya sudah tidak menjadi kuasa hukumnya. Untuk pengganti kuasa hukumnya saya juga tidak tahu,” terangnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak penyewa ruko di kawasan Belga Tulungagung terkait sengketa aset tersebut.(Hammam)