MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi memburu Sambit, terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Sulangsiah (43), warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santos mengatakan, saat ini terduga pelaku tidak berada di rumah. Pihaknya telah menerjunkam tim untuk melakukan pengejaran.
“Terduga pelaku dalam proses pencarian. Keberadaan pelaku maupun tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap pelaku akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya pada wartawan amar jenazah RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Jalan Raya Surodinawan, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya, apabila terduga pelaku terbukti melakukan KDRT, maka terancam hukuman 4 tahun kurangan penjara.
“Kalau terbukti melakukan KDRT, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ujar Rizki.
Korban Sulangsih ini warga meninggal di RSUD Nganjuk, Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya, yang diduga akibat ulah Sambit, suaminya.
Namun, pihaknya kepolisian masih menyelidiki kasus KDRT yang diduga dilakukan Sambit hingga menewaskan istrinya itu. Jenazah ibu lima anak itu diautopsi di kamar jenazah RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto sore tadi.
“Saat ini kami lakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban. Karena jarak KDRT dengan kematian almarhum kurang lebih 2 bulan,” jelasnya.
Menurut Riski, secara kasat mata memang terdapat tanda-tanda luka pada tubuh Sulangsih. Namun, pihaknya belum berani menyimpulkan tanda-tanda tersebut akibat KDRT yang diduga dilakukan suami ketiga korban atau karena penyebab yang lain.
“Secara kasat mata korban memang ada beberapa tanda di tubuhnya. Kami belum bisa memastikan apakah itu akibat KDRT oleh terduga pelaku atau penyebab yang lain,” ungkapnya.
Sejauh ini, polisi baru menggali keterangan dari putri korban, FP selalu pelapor dan saksi mata. Selanjutnya, petugas akan memanggil saksi-saksi lain yang mengetahui KDRT yang dialami Sulangsih.
Sementara, Anak korban bernama Fajar membenarkan jika ibunya mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan ayah tirinya. Penganiayaan tersebut sudah terjadi sejak pasutri ini belum menikah.
“Sering dipukul dan ditendang,” ujarnya kepada wartawan pada, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya, ayah tirinya tega melakukan penganiayaan tersebut seringkali dipicu karena masalah sepele, seperti tidak mengindahkan permintaan SB.
“Sepele, seperti tidak mau ketika diminta membelikan rokok,” jelasnya.