TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Polres Tulungagung, akhirnya menetapkan WST (49) yang merupakan suami korban SR (43) sebagai tersangka KDRT. Modus tersangka adalah perkara ekonomi di keluarganya, (27/06/2022).
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, pada 24 Juni 2022 telah dilaporkan adanya seorang warga Desa Besole, Kecamatan Besuki yakni SR meninggal dunia secara tidak wajar. Hal itu diketahui warga, ketika jenazah korban hendak dimakamkan.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa luka pada tubuh korban. Seperti cakaran di wajah dan dada, bekas cekikan di leher, mata kanan lebam serta kepala terdapat luka. Dari hasil pemeriksaan tersebut akhirnya polisi melakulan penyelidikan,” tuturnya.
Handono menjelaskan, polisi juga telah melakukan olah TKP. Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap WST akhirnya dia mengaku telah melakukan KDRT terhadap istrinya. Saat ini WST sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah mendekam di Rutan Mapolres Tulungagung.
“Kronologinya, ketika itu anak mereka sedang bersekolah, tersangka dan korban yang berada di rumah. Disaat itulah mereka cek cok, masalah ekonomi. Dimana hanya korbanlah yang menjadi tulang punggung keluarga. Sedangkan tersangka hanya bekerja serabutan,” jelasnya.
Handono melanjutkan, dari percek-cokan tersebut akhirnya tersangka tersulut emosi. Hingga akhirnya mereka berkelahi di lantai dua rumahnya. Tersangka mencekik leher korban, sedangkan korban membalas dengan mencakar kening tersangka.
“Percek-cokan itu membuat korban terdorong dan terjatuh dari lantai dua. Hal itu membuat mata korban lebam akibat terkena gagang besi tangga selain itu kepala korban membentur lantai. Nyawa korban hilang akibat tersangka mencekik leher korban,” imbuhnya.
Mengetahui istrinya telah terkapar dan meninggal dunia, tersangka melancarkan alibinya dengan menanyakan keberadaan istrinya kepada tetangga. Setelah itu, tersangka kembali ke rumah dan berteriak seakan-akan baru melihat korban dengan kondisi demikian.
“Bahkan ketika itu, jenazah korban hendak dimakamkan. Namun setelah timbul kecurigaan dari warga, akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan membawa jenazah korban ke RSUD dr Iskak untuk dilakukan autopsi,” ujarnya.
Handono mengungkapkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman kepada tersangka adalah hukum penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 45 Juta.
Sementara itu, Tersangka WST mengaku telah tersulut emosi lantaran akibat ucapan dari istrinya. Dimana ketika itu, SU mencaci tersangka karena hanya dialah yang bekerja hingga ke luar negeri untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Sedangkan tersangka hanya menganggur di rumah.
“Istri saya hendak mencari suami baru, karena saya tidak bekerja. Akhirnya dari ucapan itu, saya tersulut emosi hingga menyebabkan istri saya meninggal dunia,” ungkapnya.
WST juga mengatakan, sangat menyesali perbuatanya. Dan hingga saat ini masih mencintai istrinya.