FaktualNews.co

Jual Tanah Kavling Bodong, Dua Orang di Tulungagung Diamankan Polisi

Kriminal     Dibaca : 506 kali Penulis:
Jual Tanah Kavling Bodong, Dua Orang di Tulungagung Diamankan Polisi
FaktualNews.co/Hammam/
Dua orang penipuan tanah kavling bodong di Tulungagung Diamankan polisi.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Polres Tulungagung berhasil membekuk, dua orang penipuan penjualan tanah kavling bodong.

Modus yang digunakan pelaku adalah menjual tanah kavling dengan harga miring. Saat ini total kerugian korban telah mencapai ratusan juta.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan dua pelaku yang telah diamankan adalah Direktur CV Setya Land Indonesia, Yunika Desi Setyani (31) asal Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung dan Ari Angga Firstowno (40) asal Purworejo, Jawa Tengah sebagai otaknya. Untuk kantornya beralamat di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.

“Jadi kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Mereka berhasil diamankan oleh kepolisian di Hotel Panorama Tulungagung dan mengakui perbuatannya,” ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Handono menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah dua orang korban yang melapor ke Polres Tulungagung terkait pembelian kavling bodong dari CV. Setya Land Indonesia. Mulanya korban mengetahui iklan tanah kavling dari postingan tersangka di media sosial, dengan harga yang murah. Tanah kavling yang dijual oleh tersangka berada di Desa Tugu, Kecamatan Sendang dan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

“Karena harga tanah kavling yang dijual oleh tersangka murah, akhirnya korban tergiur hingga melakukan transaksi pembelian kepada tersangka. Namun, setelah dilakukan pembayaran, ternyata tanah kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, karena tanah kavling tersebut belum dilakukan pembebasan,” jelasnya.

Handono mengungkapkan, saat ini sudah ada dua korban yang melaporkan kasus tersebut. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menduga masih ada 25 korban lagi. Saat ini, dari dua korban yang sudah melapor, kerugian yang tercatat mencapai Rp 570 Juta.

“Rata-rata korban sudah melunasi pembayaran tanah kavling, dan tidak ada satupun dari korban yang sudah mendapatkan tanah yang dijanjikan oleh tersangka,” ungkapnya.

Lanjut Handono, dari hasil pemeriksaan, diketahui pula bahwa tersangka melancarkan aksi tidak hanya menjual tanah kavling di Tulungagung. Melainkan juga menjual tanah kavling yang berada di Desa Mojo dan Kras, Kediri. Selain itu tersangka juga melancakan aksi di Jawa Terngah.

“Uang yang telah dibayarkan korban, digunakan oleh tersangka untuk operasional kantor serta beberapa digunakan untuk pelunasan proyek di Jawa Tengah. Kalau di Tulungagung tersangka sudah beroperasi sejak 2021,” imbuhnya.

Sementara itu, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa kwitansi, perjanjian jual beli dan akta pendirian. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 jo Pasal 65 KUHPP dengan acaman hukuman 4 tahun penjara.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam penjualan tanah kavling bodong ini, bisa segera melaporkan kepada Polres Tulungagung,” pungkasnya. (Hammam)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul