Pemuda Tulungagung, Setubuhi Anak di bawah Umur hingga Lima Kali
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Polres Tulungagung mengamankan seorang pria berinisal EW (19), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung, karena menyetubuhi anak di bawah umur berinisial HA (16).
Kanit UPPA Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori meceritakan, kasus ini bermula pada 2020 lalu, ketika tersangka dan korban menjalin hubungan. Pada Januari 2021, korban pergi ke rumah tersangka yang pada waktu itu dalam kondisi sepi.
“Ketika kondisi rumah tersangka sepi, disanalah dia mulai melancarkan aksinya. Mulanya, tersangka menyentuh tubuh korban hingga melakukan persetubuhan pada korban. Ketika kami tanya, tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak lima kali, dan terakhir dilakukan pada April lalu,” ujarnya, (29/06/2022).
Anshori menjelaskan, namun ketika itu korban tidak berani mengadu kepada orang tuanya. Pada 30 Mei 2022 pagi korban pergi ke sekolah tanpa memberikan kabar kepada tersangka. Sepulang sekolah korban mampir ke rumah tersangka.
“Ketika korban berada di rumah, tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul kepala korban. Alasan tersangka melakukan penganiayaan, karena korban tidak pamit kepada tersangka ketika berangkat sekolah,” jelasnya.
Lanjut Anshori, penganiayaan itu ternyata diketahui oleh teman dari ibu korban. Akhirnya teman ibu korban itu melaporkan kepada keluarga korban. Setelah itu, orang tua korban memanggil tersangka dan korban untuk meminta penjelasan.
“Ketika keduanya dintrograsi, akhirnya korban mengaku telah dianiaya oleh tersangka. Bahkan korban juga mengaku kepada orang tuanya, bahwa tersangka sudah menyetubuhinya,” imbuhnya.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban tidak terima atas perbuatan tersangka dan melaporkan kejadian ini kepada Polres Tulungagung.
Anshori menambahkan, setalah polisi melakukan penyelidikan akhirnya pelaku diamankan pada 23 Juni 2022 dan menetapkan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Juni 2022 lalu. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Hammam)