FaktualNews.co

Pemprov Jatim Telah Registrasi 9,5 Ribu Hektare Lahan Porang

Peristiwa     Dibaca : 606 kali Penulis:
Pemprov Jatim Telah Registrasi 9,5 Ribu Hektare Lahan Porang
FaktualNews.co/mokhamad dofir
Umbi porang yang sudah disortir.

SURABAYA, FaktualNews.co – Per 27 Juni 2022, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menerbitkan 1.544 surat keterangan registrasi bagi 9.495,91 hektare lahan porang.

Kepala DPKP Jatim, Hadi Sulistyo, mengatakan, dengan banyaknya surat keterangan registrasi diterbitkan maka nilai ekspor porang semakin meningkat. Apalagi baru-baru ini, China kembali membuka diri menerima serpih porang dari Indonesia.

“Alhamdulillah, pada 20 Juni 2022 kami memperoleh kabar baik terkait sudah dibukanya ekspor serpih porang ke China. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi perusahaan dan khususnya petani porang. Diharapkan hal tersebut dapat mendorong para petani untuk memperbanyak luasan kebun yang diregistrasi agar ketelusuran dapat terus berjalan dengan baik yang juga berdampak pada meningkatnya nilai ekspor porang ke China maupun negara tujuan,” papar Hadi, Kamis (30/6/2022).

Karena diketahui, pembudidaya tanaman porang kini harus memenuhi standar sertifikasi dan registrasi untuk bisa mengirim hasil pertaniannya ke Negara China. Sebab, China mengisyaratkan keamanan pangan dan aspek ketelusuran.

Hadi lalu menyampaikan, untuk mendapatkan surat keterangan registrasi lahan porang adalah melalui aplikasi Suket Teki (Surat Keterangan Telusur Kebun Petani), tapi karena server Suket Teki sering down sehingga menyulitkan pemohon yang akan mendaftar, maka sebagai langkah percepatan maka DPKP Jatim tetap melayani proses registrasi secara manual.

Yakni pemohon mengajukan permohonan ke kantor DPKP di tingkat kabupaten maupun kota untuk dinilai lahannya sebagai dasar rekomendasi DPKP Jatim menerbitkan surat keterangan registrasi lahan.

“Ini supaya proses pendaftaran registrasi lahan tidak terhambat,” katanya.

Dirinya kemudian merinci, 1.544 surat keterangan registrasi lahan (suket) yang sudah diterbitkan itu tersebar di 18 kabupaten atau kota. Meliputi Probolinggo 8 suket; Trenggalek 674 suket; Nganjuk 119 suket; Bangkalan 6 suket; Jember 10 suket; Madiun 233 suket dan Mojokerto 233 suket.

Selanjutnya Ponorogo 392 suket; Kediri 8 suket; Jombang 15 suket; Kota Kediri 1 suket; Tulungagung 5 suket; Banyuwangi 4 suket; Blitar 1 suket; Malang 8 suket; Pacitan 27 suket; Bojonegoro 3 suket dan Ngawi 1 suket.

“Total surat keterangan registrasi lahan yang telah diterbitkan berjumlah 1.544 suket. Total luas lahan terdaftar yaitu 9.495,91 hektare,” tutupnya.

Sebagai catatan, nilai ekspor porang Jawa Timur mengalami peningkatan sejak tahun 2018 hingga 2020. Tahun 2018 total ekspor porang mencapai 11.058 ton; tahun 2019 meningkat 11.720 ton dan tahun 2020 menjadi 20.476 ton. Negara tujuan ekspor porang terbesar kurun waktu tersebut adalah China dengan total 18.010 ton.

Sedangkan tahun 2021 total ekspor porang turun menjadi 4.615 ton akibat terhentinya ekspor ke Negara China.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah