Hukum

Menantu di Sidoarjo Gadaikan BPKB Mertua untuk Persalinan Divonis Percobaan

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kinanti Viola Rosa, menantu yang dipidanakan Supami, mertuanya karena dituduh mencuri dan menggelapkan BPKB motor, akhirnya dijatuhi hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 10 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Kartijono ketika membacakan amar putusan, Senin (4/7/2022).

Putusan percobaan (voorwaardelijke) yang dijatuhkan majelis hakim kepada ibu dua anak tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo dengan tuntutan 5 bulan penjara.

Meski hukuman berbeda, namun majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam keluarga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 372, Juncto pasal 367 KUHP.

Dalam amar putusan mengungkap semua unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi. Dimana, diperoleh fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa mengakui telah menggadaikan BPKB motor Vario Nopol W 4809 QN, milik Supami yang tak lain mertuanya.

Terdakwa mengadaikan BPKB Motor Vario tersebut ke FIF Jalan Raya Tebel, Gedangan, Sidoarjo sebesar Rp 9 Juta, pada 16 Juni 2021 silam. Padahal, BPKB tersebut bukan milik terdakwa, melainkan milik Supami, mertuannya, warga Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

“Dan (terdakwa) tidak seizin Supami,” ungkapnya.

Selain itu, motor tersebut milik Supami, mertuanya yang dibeli secara mengangsur dari uang hasil penjualan motor lama, walaupun keseharian motor tersebut digunakan Moch Yuda Irawanto, anak dari Supami atau suami terdakwa Kinanti.

Dalam pertimbangan putusan terungkap bahwa BPKB tersebut diketahui Supami jika digadaikan terdakwa saat berkunjung ke rumah menantunya di Kelurahan Magersari, Kabupagen Sidoarjo sekitar September 2021. Ketika itu, datang dari leasing FIF menagih karena menunggak 2 kali angsuran.

“Jika tidak dilunasi, maka sepeda akan dilakukan penyitaan,” ungkapnya.

Sementara, dalam pertimbangan hakim juga mengulas jika terdakwa Kinanti Viola Rosa merupakan istri dari Moch Yuda Irawanto yang merupakan putra dari Supami atau mertua dari terdakwa. Hubungan terdakwa dan korban menantu dan mertua.

Meski demikian, Majelis mempertimbangkan bahwa putusan yang dijatuhkan itu sesuai dengan pertimbangan yang terungkap dalam persidangan. Untuk yang memberatkan tidak ada.

Sedangkan untuk yang meringankan, sebut Majelis Hakim bahwa terdakwa mengadaikan BPKB digunakan untuk biaya persalinan anaknya, terdakwa ibu rumah tangga yang masih mengasuh anak kecil.

“Barang bukti BPKB telah ditebus terdakwa dan sopan selama menjalani sidang,” ungkap Kartijono.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo masih pikir-pikir untuk upaya banding atau tidak.

Sedangkan terdakwa mengaku menerima putusan tersebut. “Kami menerima putusan ini agar tidak berlarut-larut,” ucapnya sambil menangis.