JOMBANG, FaktualNews.co – Dua tahun kasus pelecehan seksual atau pencabulan yang menjerat anak Kiai Jombang, MSA tak kunjung tuntas.
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Jatim, terhadap tersangka kasus pencabulan santriwati tersebut tidak membuat MSA bergeming.
Bahkan, baru-baru ini anak Kiai di Jombang MSA tersangka pencabulan santriwati itu menggelar konser Jazz.
Upaya penangkapan anak Kiai di Jombang, yang terjerat kasus pencabulan tersebut sudah beberapa kali dilakukan, namun akhirnya berujung kegagalan.
MSA diketahui tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.
Pada Januari 2020, Polda Jatim sempat akan menjemput paksa MSA di kediamannya. Namun penjemputan tersebut gagal.
Peristiwa serupa terjadi pada Kamis (13/1/2022), saat itu petugas dari Polda Jatim dihadang massa di depan pesantren.
Terbaru, pada Minggu (3/7/2022) petugas dari Polda Jatim berusaha melakukan upaya penangkapan tersangka pencabulan. Namun, kembali gagal MSA berhasil kabur dari sergapan polisi.
Polisi hanya berhasil mengamankan tiga orang.
Perlu diketahui, MSA merupakan anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Kabupaten Jombang.
Ia dilaporkan ke polisi oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan, pada 29 Oktober 2019.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
MSA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MSA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang. Dia menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, karena menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan, tidak obyektif.
Sebelum ke Pengadilan Negeri Jombang, MSA juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Pada 16 Desember 2021, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA karena MSA tak menyertakan Polres Jombang sebagai pihak tergugat.
Padahal proses penyelidikan dan penyidikan kasus hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Sementara Polda Jatim hanya meneruskan proses hukumnya saja.
Setelah gagal dua kali dalam praperadilan, Polda Jatim memasukkan MSA sebagai DPO dan meminta untuk menyerahkan diri. Namun, tidak diindahkan oleh tersangka kasus pencabulan santriwati di Ploso tersebut.
Penetapan status DPO putra Kiai di Jombang tersangka pencabulan tertuang dalam surat bernomor DPO/ 3/ I/ RES.1.24/2022/Ditreskrimum, ditandatangani Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto tertanggal 13 Januari 2022.
MSA ditetapkan sebagai buronan polisi berdasar pada adanya laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019.
Lalu Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor B-32/M.5.4/Eku.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama MSA telah lengkap atau P21.
Kemudian, surat perintah membawa tersangka dengan nomor SP.M/20.B/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 11 Januari 2022. Tertera juga dalam surat bahwa MSAT telah melanggar pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2. (Redaksi/Karimatul Maslahah)